Kode Etik Jadi Alasan BKD Riau Enggan Sebut Nama 5 Auditor Inspektorat Terbukti Terima Gratifikasi
Pekanbaru, Terbilang.id - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau Ikhwan Ridwan mengatakan, saat ini sanksi yang akan diberikan kepada lima auditor itu sedang diproses oleh pihaknya. saat ini Pihak BKD juga sedang berkoordinasi dengan Biro Hukum Setdaprov Riau.
Sedang diproses Biro Hukum Setdaprov Riau Saat ini sedang tahap harmonisasi kata Ikhwan Ridwan. Lebih lanjut dikatakannya, sanksi yang diberikan kepada lima orang tersebut berupa penurunan pangkat satu tingkat. Menurutnya, sanksi ini diberikan sebagai upaya efek jera kelima oknum auditor tersebut. "Jadi kita tunggu dulu proses harmonisasi di Biro Hukum. Setelah itu, baru kita tetapkan sanksinya," jelas Ikhwan.
Saat ditanya siapa saja kelima oknum ASN tersebut, Ikhwan belum mau mengungkapkannya. Pasalnya hal tersebut terkait kode etik aparatur sipil negara (ASN).
"Untuk namanya nanti ya, yang jelas diberikan sanksi sebagai efek jera kepada pegawai. Agar mereka dalam menjalankan tugas sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku," ujar Ikhwan
Penulis : Muhammad Heru