Peras Kalapas Pekanbaru Untuk Hapus Berita Negatif, Pria Ngaku Jurnalis Ditangkap Usai Terima Rp5 Juta
Pekanbaru, Terbilang.id - Aksi pemerasan berkedok jurnalis terbongkar di Kota Pekanbaru. Seorang pria paruh baya berinisial KS alias Edi Lelek (59) ditangkap aparat Polsek Bukit Raya dalam operasi tangkap tangan (OTT), Kamis malam (19/3/2026).
Penangkapan dilakukan di sebuah kafe di kawasan Jalan Arifin Ahmad, saat tersangka menerima uang tunai sebesar Rp5 juta dari pihak pelapor yang merupakan pejabat Lapas Kelas IIA Pekanbaru.
Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya, Iptu M. Zamhur, mengatakan penindakan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dan mengantongi bukti awal terkait dugaan pemerasan tersebut.
“Tim langsung bergerak saat transaksi terjadi. Pelaku tidak berkutik ketika diamankan bersama barang bukti,” ujarnya, Sabtu (21/3/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan amplop berisi uang yang diduga hasil pemerasan.
Dari hasil pendalaman, diketahui bahwa aksi tersebut bukan kali pertama dilakukan tersangka. Ia disebut telah beberapa kali menghubungi pihak Lapas untuk meminta sejumlah uang.
Modus yang digunakan yakni dengan memanfaatkan pemberitaan bernada negatif sebagai alat tekanan. Tersangka diduga menawarkan penghapusan berita dengan syarat sejumlah uang diberikan.
Bahkan, total uang yang diminta mencapai Rp15 juta. Sebagian disebut untuk menghapus konten pemberitaan, sementara sisanya diklaim akan dibagikan kepada pihak lain.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Riau, Maizar, mengungkapkan bahwa persoalan ini bermula dari munculnya pemberitaan terkait dugaan pengendalian narkoba dari dalam Lapas beberapa bulan lalu.
Namun, pihaknya menilai informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
“Kami menghormati kerja jurnalistik, namun dalam kasus ini justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya, Minggu (22/3/2026).
Merasa mendapat tekanan, pihak Lapas akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian. Aparat kemudian menyusun skenario penindakan dengan mengatur pertemuan lanjutan antara pelaku dan korban.
Saat uang diserahkan dalam pertemuan yang telah disepakati, petugas yang sudah bersiaga langsung melakukan penangkapan di lokasi.
Selain Edi Lelek, polisi juga tengah memburu seorang rekan yang diduga terlibat, berinisial RH, yang berhasil melarikan diri saat proses penangkapan berlangsung.
Kini tersangka telah diamankan di Mapolsek Bukit Raya dan akan dijerat dengan pasal terkait pemerasan serta ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). (*)


