Diduga Terlibat Dalam Karhutla, Jikalahari Resmi Laporkan Lima Perusahaan Ke Polda Riau

Diduga Terlibat Dalam Karhutla, Jikalahari Resmi Laporkan Lima Perusahaan Ke Polda Riau
Laporan disampaikan oleh Koordinator Jikalahari, Okto Yugo Setiyo, kepada Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, yang didampingi Wadir AKBP Basa Emden Banjarnahor.

Pekanbaru, Terbilang.id - Langkah tegas diambil Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) dalam mendorong penegakan hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau.

Jikalahari melaporkan lima perusahaan kehutanan dan perkebunan yang diduga terlibat dalam kasus karhutla di dalam wilayah konsesi mereka. Laporan ini disampaikan secara resmi ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

Laporan disampaikan oleh Koordinator Jikalahari, Okto Yugo Setiyo, kepada Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, yang didampingi Wadir AKBP Basa Emden Banjarnahor.

Lima perusahaan yang dilaporkan adalah:

  1. PT Arara Abadi (Rokan Hilir)

  2. PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) (Pelalawan)

  3. PT Ruas Utama Jaya (RUJ) (Dumai)

  4. PT Perawang Sukses Perkasa Industri (PSPI) (Kampar Kiri)

  5. PT Selaras Abadi Utama (SAU) (Pelalawan)

Laporan diajukan pada Senin, 4 Agustus 2025 di Mapolda Riau, dan diterima langsung oleh jajaran Ditreskrimsus.

Jikalahari mendasarkan laporannya pada hasil analisis citra satelit, temuan hotspot, dan investigasi lapangan selama 17–27 Juli 2025. Kebakaran diketahui terjadi di dalam areal konsesi kelima perusahaan tersebut dengan luas total mencapai 179 hektare.

Menurut Okto, kebakaran berdampak buruk terhadap kualitas udara di Riau yang sempat mencapai kategori "Sangat Tidak Sehat" menurut data Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU). Selain itu, lahan yang terbakar mencakup gambut dan kawasan restorasi, serta tegakan hutan alam.

Direktur Reskrimsus Kombes Ade menyatakan bahwa laporan ini akan segera ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan awal.

“Tadi mereka menyerahkan dumas-nya (pengaduan masyarakat), dan akan segera kami tindak lanjuti,” jelas Kombes Ade, Selasa (5/8/2025).

Jikalahari menilai bahwa minimnya sarana pengendalian karhutla, tidak adanya menara pantau api, serta ketidaksiapan perusahaan mengamankan konsesinya bisa dikategorikan sebagai kelalaian atau bahkan bentuk kesengajaan.

Jikalahari menduga perusahaan-perusahaan tersebut telah melanggar:

  • Pasal 98 atau Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Melalui laporan ini, Jikalahari berharap penegakan hukum terhadap pelaku karhutla dilakukan secara adil dan tegas. Mereka juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan atas komitmennya membuka ruang partisipasi publik melalui program Green Policing.

“Laporan ini adalah bentuk partisipasi publik yang bertujuan untuk penegakan hukum lingkungan secara adil dan tegas,” tegas Okto. (*)