Meski proyek bernilai sekitar Rp39 miliar dengan cakupan lahan 4.863 hektare itu telah lama ditangani, hingga kini belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Penyidikan masih berkutat pada pendalaman alat bukti dan penguatan konstruksi hukum sebelum melangkah ke tahap lanjutan.
Perkara ini berkaitan dengan kegiatan rehabilitasi hutan yang dilaksanakan oleh PT Inhutani IV. Dugaan penyimpangan mencuat setelah muncul indikasi ketidaksesuaian antara dokumen perencanaan, realisasi pekerjaan, dan kondisi faktual di lapangan. Isu penggelembungan anggaran pun menjadi sorotan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, menegaskan bahwa penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) masih fokus pada kelengkapan pembuktian.
“Pemeriksaan saksi dan ahli masih terus dilakukan untuk memperjelas fakta-fakta dalam perkara ini,” ujarnya, Selasa (3/3/2026).
Sejauh ini, sekitar 23 orang telah dimintai keterangan. Mereka terdiri atas perwakilan Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS), aparatur desa, pihak perusahaan, konsultan pengawas, hingga masyarakat yang terlibat langsung dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan.
Tak hanya saksi, penyidik juga menggandeng sejumlah ahli dari berbagai disiplin ilmu. Mulai dari ahli teknik geologi, penginderaan jauh, geoinformatika, hingga ahli penghitungan kerugian negara. Pendapat para ahli dinilai krusial untuk menguji validitas data dan memastikan apakah terdapat penyimpangan yang berdampak pada kerugian negara.
Luasnya area rehabilitasi menjadi tantangan tersendiri. Verifikasi ribuan hektare lahan tidak bisa dilakukan secara manual semata. Penyidik memanfaatkan dukungan teknologi, termasuk analisis citra satelit, guna memetakan kembali titik-titik penanaman serta mencocokkannya dengan laporan administrasi proyek.
Meski kasus ini telah berjalan cukup lama dan menyedot perhatian publik, Kejati Riau belum dapat memastikan target waktu penyelesaian perkara. Pihaknya menegaskan tidak ingin tergesa-gesa dalam menetapkan tersangka tanpa dukungan alat bukti yang kuat.
“Prosesnya masih berjalan. Kami memastikan setiap tahapan dilakukan secara cermat,” tegas Zikrullah.
Kasus ini menjadi ujian akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran rehabilitasi lingkungan di daerah. Dengan nilai proyek puluhan miliar rupiah dan tujuan mulia memulihkan hutan serta lahan kritis, publik kini menanti kepastian hukum dan transparansi penanganan perkara tersebut. (*)