Satu Pelaku Diamankan, Polres Kuansing Gagalkan Peredaran Setengah Kg Sabu

Satu Pelaku Diamankan, Polres Kuansing Gagalkan Peredaran Setengah Kg Sabu
HE dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Kuansing, Terbilang.id - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Kuantan Singingi (Kuansing) berhasil menggagalkan peredaran besar narkotika jenis sabu seberat 536,9 gram. Seorang pelaku berinisial HE, yang merupakan pemilik sekaligus pengedar barang haram tersebut, ditangkap tanpa perlawanan di Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Rabu (14/5/2025) dini hari.

Kapolres Kuansing AKBP Angga Febrian Herlambang, SIK, SH, melalui Kasat Res Narkoba AKP Novris Simanjuntak, menyebutkan bahwa penangkapan dilakukan setelah penyelidikan intensif oleh tim sejak tengah malam.

“HE kita amankan sekitar pukul 04.00 WIB saat sedang mengendarai sepeda motor. Dari tangan tersangka, ditemukan lima paket plastik bening berisi sabu seberat lebih dari setengah kilogram,” jelas Kasat.

Barang bukti tersebut menjadi yang terbesar yang pernah diamankan di wilayah Kuansing. Selain sabu, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Beat, satu handphone, serta beberapa perlengkapan pendukung pengemasan sabu.

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seorang berinisial PI yang kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO). HE dijanjikan upah sebesar Rp3 juta untuk mengantarkan sabu ke wilayah Teluk Kuantan.

“Hasil tes urine terhadap HE menunjukkan positif Amphetamine. Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kuansing untuk proses hukum lebih lanjut,” imbuh AKP Novris.

Atas perbuatannya, HE dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Polres Kuansing menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Kuansing dan meminta masyarakat untuk aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika. (*)