Terlibat Mark Up Jasa Pembuatan Video, Kejari Tetapkan Kadiskominfo Pekanbaru Sebagai Tersangka

Terlibat Mark Up Jasa Pembuatan Video, Kejari Tetapkan Kadiskominfo Pekanbaru Sebagai Tersangka
Kadiskominfotik Pekanbaru, RH tersangka korupsi ditahan Kejari Pekanbaru

Pekanbaru, Terbilang.id - Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfotiksan) Kota Pekanbaru Raja Hendra, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekanbaru dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan konten dan perencanaan media komunikasi tahun anggaran 2023, Pada Kamis (09/01/2025)

Selain Raja Hendra, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu KDA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan MRA, Selaku Direktur CV Tanjak Riau Sempena sebagai penyedia jasa. 

Pada kesempatan ini, Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru Nikiy Junismero menjelaskan bahwa kerugian negara yang ditimbulkan akibat perkara ini mencapai Rp972 juta dari total pagu anggaran sebesar Rp1,2 miliar berdasarkan hasil audit BPKP Riau.

"RH dan KDA diduga tidak menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan baik, sehingga terjadi mark-up pada biaya pembuatan video yang dilakukan dengan pihak penyedia," sebut Nikiy.

Saat ini ketiga tersangka ditahan di Rutan Sialang Bungkuk guna proses hukum lebih lanjut. 

Selain itu, Kejari Pekanbaru masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk anggota dewan, dalam kasus ini.

“Keterlibatan pihak lain, terutama dewan, masih kita dalami,” pungkasnya.