Gelar Perkara Perselisihan Hasil Pilkada, MK Mulai Sidangkan Hasil Pilkada Di Pekanbaru Dan Kuansing

Gelar Perkara Perselisihan Hasil Pilkada, MK Mulai Sidangkan Hasil Pilkada Di Pekanbaru Dan Kuansing
Gedung Utama Mahkamah Konstitusi

Jakarta, Terbilang.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan perkara perselisihan hasil pemilihan umum, bupati, dan wali kota di Provinsi Riau (Pekanbaru, Kuansing) atau sengketa Pilkada 2024 dengan metode sidang panel.

Terdapat tiga panel dalam sidang ini yang terdiri atas tiga hakim konstitusi. Panel satu diketuai Suhartoyo didampingi Daniel Yusmic Foekh dan M. Guntur Hamzah, panel dua diketuai Saldi Isra didampingi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani, serta panel tiga diketuai Arief Hidayat didampingi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.

“Pagi ini, kami akan menggelar sidang pendahuluan dengan agenda mendengarkan permohonan pemohon," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra selaku ketua panel dua di Gedung II MK, Jakarta, Rabu, (08/01/2025)

Melalui kuasa hukumnya, Ahmad Yusuf, Muflihun dan Ade Hartati mengajukan keberatan atas keputusan KPU Kota Pekanbaru dan menduga telah terjadi pelanggaran kode etik dan administrasi yang dilakukan secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM). Mereka juga mencurigai adanya pembiaran terhadap tindak pidana yang melibatkan KPU Pekanbaru.

"Gugatan di MK mewakili Muflihun-Ade, berdasarkan keterangan klien kami dan bukti yang ada saat ini dapat diduga terbukti telah mengalami kerugian atas kecurangan Pasangan Calon dan Komisi Pemilihan Umum kota Pekanbaru sebagai penyelenggara diduga terkait kecurangan," katanya.

Berdasarkan permohonan yang diajukan di MK, Ahmad Yusuf menyebut pihaknya telah mengumpulkan setidaknya 3.500 lebih alat bukti kecurangan tersebut.

Berdasarkan jadwal, persidangan sengketa hasil Pilkada 2024 di Provinsi Riau untuk Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Pekanbaru, sidang digelar secara bersamaan hari ini pada pukul 08.00 WIB.

Sementara itu, Kabupaten Siak dan Rokan Hulu dijadwalkan mengikuti sidang pada Kamis, (9/1/2025), pukul 13.00 WIB. Kabupaten Rokan Hilir akan memulai sidangnya lebih pagi di hari yang sama, tepatnya pada pukul 08.00 WIB.

Sementara itu, untuk Kabupaten Kampar dan Kota Dumai, hingga saat ini belum ada jadwal sidangnya di MK.

Komisioner KPU Riau Divisi Hukum, Supriyanto, menyatakan bahwa pihaknya saat ini telah mempersiapkan diri untuk menghadapi persidangan perselisihan hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jadwal sidang sudah keluar, kami dari KPU sudah siap untuk menghadapi sidang di MK," ujarnya.