Dapat Izin Kemendagri, Pemko Pekanbaru Segera Rotasi Dan Mutasi Pejabat Eselon II

Dapat Izin Kemendagri, Pemko Pekanbaru Segera Rotasi Dan Mutasi Pejabat Eselon II
PJ Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa

Pekanbaru, Terbilang.id - Pemerintah Daerah Kota (Pemko) Pekanbaru berencana akan melakukan rotasi dan mutasi terhadap pejabat eselon II sebagai bagian dari upaya penyegaran organisasi pemerintahan.

Wacana ini disampaikan Pj Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja serta efektivitas pelayanan publik di lingkungan Pemko Pekanbaru.

Menurut Risnandar, rotasi dan mutasi pejabat eselon II ni akan melibatkan sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah lama menjabat, Langkah ini dianggap penting untuk menjaga dinamika pemerintahan yang lebih adaptif terhadap perubahan dan kebutuhan masyarakat.

"Sesuai dengan ketentuan, jabatan dalam pemerintahan sebaiknya tidak terlalu lama dipegang oleh satu orang. Seperti yang berlaku di pemerintah pusat, jabatan biasanya tidak lebih dari dua atau tiga tahun. Bahkan, di TNI-Polri, dan Kejaksaan, rotasi dilakukan setiap tahun," jelas Risnandar, Kamis, (14/11/24)

Lebih lanjut, Risnandar mengungkapkan bahwa di Pemko Pekanbaru, beberapa pejabat eselon II telah menjabat lebih dari lima tahun.

Meskipun peraturan Menteri PAN dan RB memperbolehkan hal tersebut, ia tetap memandang penting adanya pembaharuan dalam struktur pemerintahan.

Untuk itu, pihaknya telah meminta izin kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melaksanakan rotasi dan mutasi tersebut.

"Alhamdulillah, izin dari BKN dan Kemendagri sudah kami dapatkan. Mendagri melalui Sekjen Kemendagri telah menandatangani surat persetujuan untuk melakukan rotasi dan mutasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkap Risnandar.

Sebelum melaksanakan rotasi dan mutasi, Risnandar menegaskan bahwa terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi para pejabat yang akan dipromosikan atau dipindahkan.

Oleh karena itu, Pemko Pekanbaru akan bekerjasama dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk memastikan proses ini berlangsung sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Saat ini kami sedang mempelajari daftar pejabat yang akan dirotasi dan dimutasi. Setelah mendapatkan persetujuan dari Gubernur, kami akan memulai proses seleksi dan penugasan pejabat yang sesuai dengan kebutuhan organisasi," pungkasnya.

Dengan adanya rotasi dan mutasi ini, diharapkan Pemko Pekanbaru dapat lebih responsif terhadap tantangan dan kebutuhan masyarakat, serta mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik.

Rotasi pejabat ini juga diharapkan dapat memperkuat kinerja pemerintahan kota, sehingga tercipta pemerintahan yang lebih efisien, transparan dan akuntabel.