Soroti Pemangkasan DBH Rp1,4 Triliun, Ketua DPRD Riau Desak Pemerintah Pusat Kembalikan Hak Daerah

Soroti Pemangkasan DBH Rp1,4 Triliun, Ketua DPRD Riau Desak Pemerintah Pusat Kembalikan Hak Daerah
Ketua DPRD Provinsi Riau, Kaderismanto

Pekanbaru, Terbilang.id - Ketua DPRD Provinsi Riau, Kaderismanto, mendesak pemerintah pusat mengembalikan Dana Bagi Hasil (DBH) minyak dan gas bumi (migas) sesuai hak daerah. Desakan tersebut menyusul pemangkasan alokasi DBH untuk Provinsi Riau pada 2027 yang mencapai Rp1,4 triliun, termasuk pengurangan anggaran bagi 12 kabupaten/kota se-Riau.

Kaderismanto menilai, pemerintah pusat perlu memberikan perhatian terhadap daerah, terutama wilayah penghasil migas yang membutuhkan dukungan anggaran memadai untuk membiayai pembangunan dan memenuhi kebutuhan masyarakat.

Menurutnya, masyarakat di daerah penghasil sumber daya alam juga merupakan bagian dari rakyat Indonesia yang berhak mendapatkan perhatian melalui kebijakan pembangunan dan penganggaran yang berimbang.

"Kita di daerah ini kan diisi oleh rakyat, dan rakyat di daerah ini juga rakyat Indonesia. Tentu daerah ini harus diberikan perhatian khusus untuk membangun," ujar Kaderismanto, Selasa (20/10/2026).

Ia menjelaskan, dari total pemangkasan DBH sebesar Rp1,4 triliun tersebut, sekitar Rp135 miliar merupakan pengurangan alokasi untuk Pemerintah Provinsi Riau. Sementara itu, sisa pemangkasan berdampak pada alokasi DBH untuk 12 kabupaten/kota di wilayah Riau.

Kondisi tersebut menjadi perhatian DPRD Riau karena pemerintah daerah memiliki tanggung jawab besar dalam menjalankan berbagai program pembangunan, mulai dari penyediaan infrastruktur hingga pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.

Di sisi lain, kemampuan daerah dalam membiayai pembangunan sangat bergantung pada ketersediaan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Sumber pendapatan APBD berasal dari sejumlah komponen, di antaranya pajak daerah, retribusi, serta transfer dari pemerintah pusat, termasuk DBH. Karena itu, pengurangan alokasi DBH dapat mempersempit ruang fiskal daerah dalam membiayai program-program prioritas.

Kaderismanto berharap pemerintah pusat mempertimbangkan kembali kebijakan pemangkasan tersebut dengan memperhatikan kebutuhan pembangunan dan kontribusi daerah penghasil sumber daya alam.

Ia menegaskan, DPRD Riau tidak mempermasalahkan kebijakan subsidi maupun dukungan anggaran bagi daerah yang bukan penghasil migas. Namun, menurutnya, daerah penghasil juga harus memperoleh perhatian khusus agar sumber daya alam yang berasal dari wilayahnya turut memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat setempat.

"Bagaimanapun, tentu harus ada juga perhatian khusus terhadap daerah yang memang memiliki sumber daya alam. Oleh karena itu, terkait dengan transfer pusat ke daerah, harapan kita agar dapat dikembalikan sebagaimana mestinya," tegasnya.

Lebih lanjut, Kaderismanto meminta pemerintah pusat mempertimbangkan dampak pemangkasan DBH terhadap kemampuan daerah dalam menjalankan pembangunan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, kebijakan transfer ke daerah perlu memperhitungkan kondisi keuangan, kebutuhan pembangunan, serta kontribusi masing-masing daerah penghasil sumber daya alam.

Ia berharap pemerintah pusat membuka ruang evaluasi terhadap kebijakan tersebut sehingga alokasi DBH dapat disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat di daerah penghasil migas.

Kaderismanto menilai perhatian terhadap daerah penghasil penting untuk menjaga keberlanjutan pembangunan sekaligus memastikan masyarakat setempat turut merasakan manfaat dari sumber daya alam yang dikelola.

"Saya yakin, kita semua punya harapan yang sama, agar pemerintah pusat memerhatikan daerah penghasil," pungkasnya.

DPRD Riau berharap aspirasi tersebut menjadi perhatian pemerintah pusat dalam merumuskan kebijakan transfer ke daerah, sehingga kebutuhan pembangunan di Provinsi Riau dan 12 kabupaten/kota tetap dapat diakomodasi secara proporsional tanpa mengabaikan prinsip pemerataan kesejahteraan masyarakat. (*)