Oknum TNI Terseret Kasus Sabu 46,9 Kg, Danpomdam Tuanku Tambusai Tegaskan Prajurit Terlibat Narkoba Terancam Dipecat
Pekanbaru, Terbilang.id - Kodam Tuanku Tambusai menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap prajurit TNI Angkatan Darat (AD) yang terbukti terlibat penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Prajurit yang melanggar hukum akan ditindak tegas, termasuk menghadapi kemungkinan sanksi pemecatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul pengungkapan dugaan peredaran narkotika jenis sabu seberat 46,9 kilogram oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau di Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.
Danpomdam Tuanku Tambusai, Kolonel Didi Wahyudi, mengatakan komitmen tanpa toleransi atau zero tolerance merupakan bentuk keseriusan TNI AD dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, termasuk jika dugaan pelanggaran melibatkan prajurit sendiri.
"Kami berkomitmen tidak ada toleransi atau zero tolerance terhadap anggota atau prajurit yang melakukan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika," tegas Didi, Selasa (20/10/2026).
Ia menegaskan, setiap prajurit yang terbukti terlibat akan diproses secara tegas, profesional, dan objektif sesuai aturan serta perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, institusi TNI AD berkomitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Namun, penjatuhan sanksi terhadap prajurit yang diduga terlibat tetap harus mengacu pada hasil pemeriksaan dan proses hukum yang berjalan.
Terkait kemungkinan pemecatan, Didi menyebut sanksi tersebut akan ditentukan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan hasil proses hukum terhadap yang bersangkutan.
"Ini pasti akan ditindak tegas. Terkait kemungkinan pemecatan, kita lihat sesuai ketentuannya. Mohon kepada rekan-rekan media, kita hormati proses peradilannya. Nanti kita kawal bersama-sama," ujarnya.
Dalam keterangannya, Didi mengungkapkan bahwa prajurit yang dimaksud telah diamankan dan ditahan di sel tahanan internal.
Ia membenarkan bahwa prajurit tersebut merupakan anggota TNI AD dari salah satu satuan kewilayahan di Kodim Langkat yang bertugas sebagai Bintara Pembina Desa (Babinsa).
Meski demikian, Didi menekankan bahwa penanganan perkara harus tetap berjalan sesuai prosedur hukum. Proses tersebut diperlukan untuk memastikan setiap dugaan pelanggaran diperiksa secara objektif dan dipertanggungjawabkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Pengungkapan sabu seberat 46,9 kilogram di Pekanbaru menjadi perhatian serius dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. Terlebih, munculnya dugaan keterlibatan oknum aparat menegaskan pentingnya penegakan hukum yang profesional dan transparan.
Didi memastikan komitmen pemberantasan narkotika tetap berlaku bagi seluruh prajurit. Tidak ada toleransi bagi anggota yang terbukti menyalahgunakan maupun mengedarkan barang terlarang tersebut.
Di sisi lain, seluruh pihak diminta menghormati proses peradilan yang sedang berjalan hingga diperoleh kepastian hukum. Status dugaan keterlibatan prajurit tersebut harus tetap mengacu pada hasil pemeriksaan dan proses hukum yang berwenang.
Kodam Tuanku Tambusai menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap prajurit yang terbukti melanggar hukum merupakan bagian dari komitmen menjaga disiplin, integritas, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi TNI AD. (*)








