RDP Bersama SD An-Namiroh 3, Komisi III DPRD Pekanbaru Tegaskan Lantai V Gedung Sekolah Wajib Dirobohkan

RDP Bersama SD An-Namiroh 3, Komisi III DPRD Pekanbaru Tegaskan Lantai V Gedung Sekolah Wajib Dirobohkan
Gedung Sekolah SD An-Namiroh III terletak di Jalan Sawit, Kecamatan Marpoyan Damai.

Pekanbaru, Terbilang.id - Komisi III DPRD Kota Pekanbaru mengeluarkan sejumlah rekomendasi tegas kepada SD An-Namiroh III dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang rapat Komisi III DPRD, Rapat ini membahas persoalan serius terkait perizinan dan kelayakan bangunan sekolah yang terletak di Jalan Sawit, Kecamatan Marpoyan Damai. Rabu (16/7/2025)

Dipimpin Ketua Komisi III Niar Erawati, rapat dihadiri pihak yayasan dan sekolah, Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas PUPR, Satpol PP, konsultan bangunan, serta perwakilan wali murid. Komisi III menegaskan bahwa aktivitas belajar-mengajar tidak boleh lagi dilakukan secara daring dan seluruh kegiatan wajib kembali tatap muka (offline).

“Sekolah harus segera mengurus izin resmi. Lantai lima gedung sekolah wajib dirobohkan di luar jam belajar, dan lantai empat tidak boleh digunakan sampai ada hasil analisis teknis dari ahli,” tegas Niar.

Rekomendasi DPRD disepakati seluruh pihak dalam rapat, termasuk perwakilan yayasan dan wali murid. Komisi III menekankan pentingnya keselamatan dan legalitas operasional sekolah sebagai prioritas utama.

Perwakilan Yayasan An-Namiroh, Sahrizul, menyatakan komitmennya untuk segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

“Mulai besok, seluruh proses belajar akan kembali tatap muka. Sembilan ruang kelas di lantai empat akan kami pindahkan ke gedung kami yang berada di Jalan Rawangun,” jelasnya.

Ia juga menyebut proses perobohan lantai lima sudah dimulai dan dilakukan pada waktu di luar jam sekolah agar tidak mengganggu aktivitas belajar siswa.

Kepala Bidang Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Pekanbaru, Sardius, menegaskan bahwa gedung SD An-Namiroh belum memiliki izin resmi untuk penggunaan lantai dua dan tiga. Hal ini menjadi perhatian serius agar tidak terjadi pelanggaran regulasi di institusi pendidikan lainnya.

“Ini jadi pengingat bagi semua sekolah agar mematuhi ketentuan perizinan, termasuk jumlah ruang kelas dan kelayakan bangunan,” ujar Sardius.

Dalam rapat juga terungkap bahwa SD An-Namiroh saat ini memiliki 36 ruang belajar, jauh melebihi ketentuan maksimal 24 ruang. Pihak yayasan menyatakan akan segera menyesuaikan jumlah tersebut sesuai regulasi.

Rapat juga dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi III Tekad Indra Pradana Abidin, serta anggota Doni Saputra dan Muhammad Sabarudi. Komisi III memastikan akan terus mengawasi implementasi rekomendasi, termasuk pembongkaran bangunan dan pemenuhan persyaratan perizinan.

Dengan adanya keputusan ini, DPRD menegaskan bahwa keselamatan dan kepatuhan hukum tidak boleh dikompromikan, bahkan oleh lembaga pendidikan. (*)