Ganti Untung Lahan Pembangunan Flyover Simpang Garuda Sakti, Pemprov Riau Siapkan Anggaran 77 Miliar
Pekanbaru, Terbilang.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah menyelesaikan perhitungan ganti rugi untuk lahan pembangunan Flyover Simpang Soebrantas - Garuda Sakti atau Simpang Panam, Kota Pekanbaru. Sebanyak 93 persil tanah akan dibebaskan untuk pembangunan jembatan bebas hambatan sepanjang 400 meter ini.
"Pembebasan tanah Flyover Simpang Panam sudah dihitung oleh tim appraisal. Ada 93 persil tanah yang akan dibebaskan. Selanjutnya kita akan membayar ganti ruginya," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau, M Arief Setiawan, Jumat (28/6/2024).
Menurut perhitungan tim appraisal, pembebasan lahan Flyover Simpang Panam sepanjang 200 meter di sisi Jalan HR Soebrantas membutuhkan anggaran sebesar Rp77 miliar.
"Tanah yang dibebaskan berada di bagian Jalan HR Soebrantas sepanjang 200 meter. Sisi arah Bangkinang tidak perlu dibebaskan. Anggaran pembebasan tanah sebesar Rp77 miliar ini segera akan kita bayarkan," jelas Arief.
Penetapan lokasi pembangunan flyover telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru, dan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau sudah menerima surat penetapan lokasinya. Letak dan luas tanah yang akan dibebaskan berada di Kecamatan Binawidya seluas 4.201,83 m2 dan Kecamatan Tuah Madani seluas 5.547,34 m2.
"Target kami adalah agar pengadaan tanah Flyover Simpang Panam selesai pada Desember 2024. Pekerjaan fisik pembangunan flyover ini nanti akan dikerjakan oleh Kementerian PUPR dengan target penyelesaian fisik tahun depan," pungkasnya