Kabar Gembira!!, Pemerintah Republik Indonesia Umumkan Kenaikan Rata-rata Upah Minimum Nasional Sebesar 6,5 Persen Pada Tahun 2025
Jakarta, Terbilang.id - Kabar gembira bagi para pekerja, Pemerintah Republik Indonesia resmi memutuskan adanya kenaikan untuk rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen.
Hal tersebut diumumkan langsung oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto seusai menggelar serangkaian pembahasan bersama Menteri Ketenagakerjaan serta perwakilan serikat buruh.
“Kesejahteraan buruh adalah sesuatu yang sangat penting. Maka, Kita akan terus memperjuangkan perbaikan kesejahteraan mereka,” ujar Presiden saat menyampaikan pernyataan resmi pada Jumat (29/11/2024).
Kenaikan yang diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto malah sedikit lebih tinggi dibandingkan usulan awal dari Menteri Tenaga Kerja yang mengajukan angka sebesar 6 persen rata-rata upah minimum secara nasional
Namun, setelah berbagai pertemuan dengan para pimpinan buruh, pemerintah republik Indonesia sepakat menaikkan angka tersebut.
Selain upah minimum nasional, Presiden Prabowo Subianto juga menekankan kebijakan terkait upah minimum sektoral akan ditentukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Prabowo mengatakan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli akan merilis aturan lebih terperinci mengenai mekanisme penetapan upah minimum, termasuk upah sektoral, dalam waktu dekat.
"Untuk upah minimum sektoral, akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan provinsi, kota, dan kabupaten, sedangkan Untuk ketentuan lebih rinci terkait upah minimum akan diatur oleh aturan Menteri Ketenagakerjaan," pungkasnya.