Demi Belikan Motor Untuk Pacar, Pemuda Di Siak Nekat Bunuh Lansia Secara Sadis
Siak, Terbilang.id - Aksi keji mengguncang warga Kabupaten Siak. Seorang wanita lanjut usia berinisial S (77) ditemukan tewas mengenaskan di dalam rumahnya. Pelakunya, seorang pemuda berinisial IA (21), nekat menghabisi nyawa korban demi menguasai harta benda untuk membelikan sepeda motor kepada kekasihnya.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar dalam konferensi pers di Mapolsek Siak, Senin (6/4/2026), mengungkapkan bahwa aksi tersebut telah direncanakan dengan matang oleh pelaku.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Kamis, 2 April 2025. Kecurigaan warga bermula saat lampu teras rumah korban menyala sepanjang hari, sementara pintu dan jendela dalam kondisi tertutup rapat.
Saat dilakukan pengecekan bersama keluarga, jendela rumah terpaksa didobrak. Pemandangan memilukan pun terlihat.
“Anak korban menemukan ibunya tergeletak tak bernyawa di ruang tengah dengan sebilah parang berada di atas tubuhnya,” ungkap Kapolres.
Tak ingin kehilangan jejak, Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak langsung bergerak cepat. Kurang dari 10 jam sejak laporan diterima, pelaku berhasil ditangkap di sebuah hotel di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Jumat dini hari (3/4) sekitar pukul 03.30 WIB.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa pelaku telah merencanakan aksinya sejak sehari sebelumnya. Bahkan, ia menyiapkan dua senjata tajam sekaligus, yakni pisau dan parang.
“Pelaku menyiapkan dua senjata karena khawatir satu saja tidak cukup untuk menghabisi korban,” jelas Kapolres.
Aksi sadis itu dilakukan saat korban baru selesai melaksanakan salat Magrib. Ketika korban duduk membelakangi pelaku sambil berbincang, IA langsung menyerang.
Korban sempat melakukan perlawanan, namun akhirnya tak berdaya setelah lehernya digorok menggunakan parang.
Setelah memastikan korban meninggal dunia, pelaku menggasak sejumlah barang berharga milik korban, di antaranya uang tunai Rp15 juta, perhiasan emas berupa gelang dan dua cincin, surat-surat emas, serta satu unit handphone.
Motif di balik pembunuhan ini pun membuat publik terhenyak. Harta hasil rampasan itu digunakan pelaku untuk membeli satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih yang kemudian diberikan kepada kekasihnya.
“Sebagian uang juga diberikan kepada pacarnya sebagai hadiah,” imbuh Kapolres.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk parang dan pisau bercampur darah, pakaian korban, sepeda motor hasil kejahatan, serta sisa uang jutaan rupiah.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pembunuhan Berencana.
“Pelaku terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun,” tegas Kapolres.
Kasus ini menjadi potret kelam bagaimana motif sederhana namun keliru dapat berujung pada tindakan keji yang merenggut nyawa. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut. (*)


