Cegah Peredaran Barang Terlarang Masuk Kamar Hunian, Lapas Kelas IIA Pekanbaru Gelar Razia Rutin

Cegah Peredaran Barang Terlarang Masuk Kamar Hunian, Lapas Kelas IIA Pekanbaru Gelar Razia Rutin
Petugas Lapas Kelas IIA Pekanbaru kembali melaksanakan razia kamar hunian warga binaan, pada Kamis (24/7/2025).

Pekanbaru, Terbilang.id - Guna memperkuat sistem pengamanan dan mencegah peredaran barang terlarang, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru kembali melaksanakan razia kamar hunian warga binaan, pada Kamis (24/7/2025).

Razia ini merupakan bagian dari langkah konsisten Lapas dalam menjaga ketertiban serta mendukung program pemberantasan narkoba dan penyalahgunaan alat komunikasi ilegal di dalam lembaga pemasyarakatan.

Kegiatan razia dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Febri Sadam, yang menekankan pentingnya pendekatan persuasif dalam setiap pelaksanaan razia.

"Pendekatan persuasif tetap kami utamakan. Sebelum razia, kami memberikan pengarahan kepada warga binaan agar mematuhi aturan yang berlaku, termasuk pemanfaatan layanan Wartelsuspas untuk komunikasi yang legal," ujar Febri.

Dalam pelaksanaan razia, petugas menyisir sejumlah kamar hunian dan berhasil mengamankan barang-barang terlarang, seperti kabel ilegal, sendok logam, dan gunting. Seluruh barang sitaan telah diinventarisasi dan akan dimusnahkan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Erwin Fransiskus Simangunsong, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi dari 13 Program Akselerasi Kementerian Hukum dan HAM, khususnya poin pertama yang mencakup pemberantasan narkoba, penipuan, dan penyalahgunaan alat komunikasi.

"Kami terus berkomitmen menciptakan lingkungan lapas yang aman dan bersih dari segala bentuk penyimpangan. Razia rutin ini bukan hanya langkah penindakan, tetapi juga bagian dari proses pembinaan yang berkelanjutan," tegas Erwin.

Ia juga menambahkan bahwa keterbukaan dan ketegasan menjadi kunci utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap lembaga pemasyarakatan. (*)