DPRD Riau Usulkan Penyelesaian Masalah Lewat Mediasi, PT Sanel Akhirnya Serahkan 7 Ijazah Eks Karyawan Kepada Disnakertrans Riau

Pekanbaru, Terbilang.id - Komisi V DPRD Riau bersama Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan bersama PT Mega Sanel Lestari terkait dugaan penahanan ijazah mantan karyawan.
Dalam rapat tersebut, PT Mega Sanel Lestari yang lebih dikenal sebagai Sanel Tour and Travel menyatakan kesediaannya untuk menyerahkan tujuh ijazah eks karyawan yang masih berada dalam penguasaan perusahaan. Penyerahan dilakukan melalui Disnakertrans sebagai bentuk komitmen penyelesaian.
“Sama-sama kita saksikan hari ini bahwa PT Sanel telah menyerahkan tujuh ijazah. Tapi kita juga mendengar bahwa beberapa dari mantan karyawan ini memang memiliki persoalan dengan perusahaan,” ujar Wakil Ketua DPRD Riau, Parisman Ihwan.
Dari 42 laporan yang masuk ke Disnakertrans, tujuh ijazah diakui masih ditahan perusahaan karena terkait permasalahan khusus. Beberapa di antaranya bahkan telah melalui proses hukum di pengadilan.
Komisi V DPRD Riau menegaskan bahwa pengembalian dokumen pribadi seperti ijazah harus tetap diprioritaskan, meski ada persoalan menyangkut hubungan kerja. Untuk itu, DPRD meminta Disnakertrans menjadi jembatan penyelesaian antara perusahaan dan mantan karyawan.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Provinsi Riau, Boby Rachmat, membenarkan bahwa PT Sanel telah kooperatif dalam proses ini.
“Perusahaan bersedia mengembalikan seluruh ijazah dengan syarat adanya klarifikasi dari pekerja. Kami terbuka, dan tidak ada yang kami tutup-tutupi,” jelasnya.
Pihaknya juga meminta agar setiap pengaduan disertai bukti lengkap, agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Asal bukti kuat dan lengkap, pasti kita tindak lanjuti,” pungkas Boby.
DPRD Riau mengapresiasi langkah mediasi yang dilakukan dan berharap ke depan tidak ada lagi kasus serupa terjadi di perusahaan lain. (*)