Soroti Dugaan Pelanggaran Operasional, Aliansi Pemuda Pekanbaru Desak DPRD Riau Gelar Hearing Dengan Pengelola THM

Soroti Dugaan Pelanggaran Operasional, Aliansi Pemuda Pekanbaru Desak DPRD Riau Gelar Hearing Dengan Pengelola THM
Aliansi Pemuda Pekanbaru Desak DPRD Riau Gelar Hearing Dengan Pengelola THM

Pekanbaru, Terbilang.id - Aliansi Pemuda dan Pemudi Kota Pekanbaru mendatangi Kantor DPRD Provinsi Riau, Senin (13/7/2026), untuk menyerahkan surat permohonan rapat dengar pendapat (hearing) terkait dugaan pelanggaran operasional tempat hiburan malam (THM) HW Live House yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru.

Kedatangan aliansi dipimpin oleh Koordinator Aliansi, Joni. Surat permohonan tersebut diterima oleh staf Wakil Ketua DPRD Riau, Budiman Lubis. Melalui hearing tersebut, aliansi meminta DPRD Riau menjalankan fungsi pengawasannya dengan mempertemukan seluruh pihak terkait guna membahas dugaan pelanggaran yang dinilai telah meresahkan masyarakat.

Dalam surat yang disampaikan, aliansi mengusulkan agar rapat dengar pendapat menghadirkan pemerintah daerah, pengelola HW Live House, aparat penegak hukum, tokoh agama, mahasiswa, serta perwakilan masyarakat agar persoalan dapat dibahas secara terbuka dan objektif.

Menurut Joni, permohonan hearing diajukan sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat yang menginginkan adanya kepastian terhadap penegakan aturan, khususnya menyangkut perizinan dan operasional tempat hiburan malam.

"Kami berharap DPRD Riau dapat memfasilitasi hearing bersama seluruh pihak terkait agar dugaan pelanggaran ini bisa dibahas secara terbuka dan ada langkah nyata sesuai kewenangan masing-masing instansi," ujarnya.

Dalam surat tersebut, aliansi menyampaikan empat poin utama yang menjadi dasar permohonan hearing.

Pertama, mereka menduga HW Live House melanggar ketentuan jam operasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2002 tentang Hiburan Malam.

Kedua, aktivitas hiburan dengan suara musik yang keras dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar dan diduga bertentangan dengan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.

Ketiga, aliansi mempertanyakan kepatuhan pengelola terhadap kewajiban perpajakan yang menurut mereka berkaitan dengan dugaan pelanggaran perizinan.

Keempat, mereka juga menyoroti dugaan penyalahgunaan izin usaha. Menurut aliansi, HW Live House diduga beroperasi sebagai diskotek, sementara izin usaha yang dimiliki disebut sebagai restoran.

Melalui hearing tersebut, aliansi meminta DPRD Riau mendorong pemerintah daerah dan instansi terkait untuk melakukan penelusuran serta mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran.

Dalam suratnya, aliansi mengusulkan hearing dilaksanakan pada Kamis, 16 Juli 2026, pukul 13.30 WIB di Kantor DPRD Provinsi Riau. Mereka berharap permohonan tersebut segera ditindaklanjuti sebagai bentuk respons terhadap aspirasi masyarakat.

Sebelumnya, operasional sejumlah tempat hiburan malam di Pekanbaru juga menjadi perhatian aparat penegak perda. Pada Kamis (9/7/2026) dini hari, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru bersama Komisi I DPRD Kota Pekanbaru menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah tempat hiburan malam di Jalan Soekarno Hatta.

Dalam sidak tersebut, tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri, dan Komisi I DPRD Kota Pekanbaru mendatangi Gen Z Club Pekanbaru, Empire 80 Lounge and KTV, serta HW Live House untuk memeriksa kelengkapan perizinan dan kepatuhan terhadap ketentuan operasional.

Dari hasil pemeriksaan, Gen Z Club Pekanbaru dan Empire 80 Lounge and KTV terpantau dalam kondisi sepi. Sementara itu, HW Live House masih dipadati pengunjung.

"Kita temukan memang tidak ramai, sedangkan di HW Live House ramai karena mungkin ada acara," kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Desheriyanto.

Ia menjelaskan, sidak dilakukan sebagai bagian dari pengawasan terhadap operasional tempat hiburan malam agar tetap mematuhi ketentuan perizinan serta menjaga ketertiban umum di Kota Pekanbaru.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pengelola HW Live House terkait permohonan hearing maupun berbagai dugaan pelanggaran yang disampaikan Aliansi Pemuda dan Pemudi Kota Pekanbaru. Dugaan tersebut merupakan aspirasi yang disampaikan aliansi dan masih memerlukan klarifikasi serta tindak lanjut dari instansi yang berwenang. (*)