Naikkan Tarif Parkir Kendaraan, PJ Walikota : akan Berupaya Semaksimal mungkin Untuk dikembalikan kepada Masyarakat

Naikkan Tarif Parkir Kendaraan, PJ Walikota : akan Berupaya Semaksimal mungkin Untuk dikembalikan kepada Masyarakat
Pj Walikota Pekanbaru Muflihun S.Stp

Pekanbaru, Terbilang.id -  Naiknya tarif parkir kendaraan tepi jalan umum di Kota Pekanbaru per 1 September kemarin menuai kritik dan dukungan positif dari berbagai kalangan.

Penjabat Wali Kota Pekanbaru Muflihun juga angkat bicara. Ia mengatakan program tersebut adalah kebijakan di masa wali kota lama, dirinya hanya dapat melaksanakan keputusan yang sudah disetujui semua unsur baik Pemerintah Kota maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pekanbaru.

Pj Walikota Pekanbaru yang baru dilantik oleh Gubernur Riau, Syamsuar sekitar empat bulan itu pada prinsipnya setuju dengan kebijakan tersebut selagi itu dapat mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pekanbaru dan akhirnya dapat mensejahterakan masyarakat kota Pekanbaru itu sendiri.

Untuk diketahui, Pendapatan parkir adalah salah satu unsur penyumbang PAD yang nantinya akan digunakan kembali untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

"Keputusan menaikkan tarif parkir itu adalah kebijakan lama dari surat yang saya baca, kesepakatan itu terjadi di bulan Februari 2022. Saya prinsipnya hanya dapat menjalani apa yang telah disepakati oleh Pemerintah Kota Pekanbaru Masa Kepemimpinan Firdaus - Ayat dengan DPRD Kota Pekanbaru Saat ini, jadi selama tidak memberatkan masyarakat kita dukung. Tapi kalau ini memang berpotensi bisa meningkatkan PAD secara baik saya dukung dan saya janji PAD kita ini nantinya memang untuk masyarakat," Ungkap Pj Walikota Pekanbaru Muflihun S. Stp

Karena kata dia, penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 mendatang insha Allah akan lebih condong pro masyarakat. 

Artinya, Pemerintahan Kota Pekanbaru saat ini sangat ingin APBD yang ditarik dari PAD masyarakat tentunya harus dikembalikan ke masyarakat.

"Makanya ada beberapa program yang akan dicanangkan agar dapat menyentuh masyarakat. Diantaranya, pemberian santunan kematian, beasiswa untuk mahasiswa mendudukkan dokter ready on call 24 jam di Puskesmas serta memberikan bantuan kepada UMKM," Ungkapnya.

Sebagai pembanding kata dia  kenaikan tarif parkir ini juga sudah ada diberlakukan di kabupaten/Kota  lain yang ada di Indonesia  

"Saya rasa saat ini hanya tinggal Tugas Dinas Perhubungan untuk lebih giat mensosialisasikan dan mengkomunikasikan dengan baik kepada masyarakat. Dan juga sampaikan apa tujuan dari kenaikan tarif parkir itu sendiri. Kalau ini tujuannya untuk masyarakat lagi, saya rasa mereka juga mengertilah ya. Karena yang punya kendaraan, mobil tentunya orang yang mampu," katanya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya tarif dasar parkir tepi jalan umum resmi alami perubahan mulai 1 September 2022 di Kota Bertuah. Dalam tarif baru kendaraan roda dua naik menjadi Rp2.000 dan roda empat naik menjadi Rp3.000 untuk satu kali parkir dan roda enam tetap Rp10.000.

Penulis : Muhammad Heru