CCTV Bongkar Aksi Pencurian Dinamo Yanmar, Polsek Tualang Bekuk Pelaku Di Pinang Sebatang

CCTV Bongkar Aksi Pencurian Dinamo Yanmar, Polsek Tualang Bekuk Pelaku Di Pinang Sebatang
pelaku berinisial PM (29)

Siak, Terbilang.id - Aksi pencurian dinamo mesin diesel merek Yanmar di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, akhirnya terbongkar. Rekaman kamera pengawas (CCTV) menjadi kunci pengungkapan kasus yang menyeret dua pelaku, satu di antaranya kini telah diamankan polisi.

Tim Opsnal Polsek Tualang berhasil membekuk pelaku berinisial PM (29) di Kampung Pinang Sebatang pada Senin, 30 Maret 2026. Sementara rekannya, berinisial WH, hingga kini masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menyebut, penangkapan dilakukan setelah penyelidikan intensif yang melibatkan keterangan saksi dan rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Peristiwa pencurian itu sendiri terjadi pada Senin, 9 Maret 2026, sekitar pukul 00.00 WIB, di Jalan Raya Km 4, Kelurahan Perawang. Korban, Boni Irawan, kehilangan dinamo yang terpasang pada mesin diesel miliknya yang berada di area belakang sebuah kedai kopi.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp6 juta dan segera melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian.

“Dari hasil penyelidikan serta informasi masyarakat, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Alan Arief bersama Panit Opsnal Ipda Khairul bergerak cepat hingga berhasil mengamankan salah satu pelaku,” ujar Kompol Teguh, Rabu (1/4/2026).

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Scoopy tanpa nomor polisi serta satu unit mesin diesel TF 105 Yanmar yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian.

Dari hasil pemeriksaan sementara, aksi pencurian dilakukan PM bersama WH. Keduanya bahkan terekam jelas oleh kamera CCTV saat menjalankan aksinya.

“Saat ini pelaku PM masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara tim terus melakukan pengembangan untuk memburu pelaku WH yang masih buron,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolsek Tualang juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya terhadap potensi tindak kejahatan pada malam hari.

“Peran aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Jika melihat hal mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian,” pungkasnya. (*)