Tegaskan Tak Ada Ruang Untuk Buah Impor Ilegal, Karantina Riau Musnahkan 25,9 Ton Mangga

Tegaskan Tak Ada Ruang Untuk Buah Impor Ilegal, Karantina Riau Musnahkan 25,9 Ton Mangga
Sebanyak 25,9 ton buah mangga ilegal asal Thailand dimusnahkan oleh Karantina Riau melalui Satuan Pelayanan Pelabuhan Bengkalis

Bengkalis, Terbilang.id - Sebanyak 25,9 ton buah mangga ilegal asal Thailand dimusnahkan oleh Karantina Riau melalui Satuan Pelayanan Pelabuhan Bengkalis, Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Bantu Bea Cukai Sungai Pakning, Kecamatan Bukit Batu, dengan metode dibakar dan ditimbun. Kamis (12/6/2025)

Buah tanpa dokumen resmi tersebut merupakan hasil tangkapan Satgas Patroli Laut Bea Cukai di atas KM Julia II yang diduga masuk dari Malaysia dan diamankan di Perairan Pambang, Bengkalis, pada 21 Mei lalu. Barang bukti kemudian diserahkan kepada Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Riau untuk dimusnahkan.

“Ini bentuk sinergi Karantina dengan Bea Cukai. Pemusnahan ini bertujuan menjaga ketahanan pangan nasional dan melindungi pertanian dalam negeri dari potensi ancaman hama dan penyakit yang terbawa dari luar,” ujar Kepala Karantina Riau, Turhadi Noerrachman.

Ia menjelaskan, pemasukan buah ke Indonesia harus dilengkapi dengan sertifikat kesehatan tumbuhan (Phytosanitary Certificate) dari negara asal, serta melalui pintu masuk resmi yang telah ditetapkan. Karena tidak memenuhi ketentuan tersebut, mangga ilegal ini langsung dimusnahkan sesuai aturan.

“Ini bentuk tindakan tegas untuk mencegah penyebaran organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK),” tambahnya.

Sepanjang 2025, Karantina Riau telah memusnahkan total 64,8 ton mangga ilegal di berbagai wilayah: 23,29 ton di Pelabuhan Dumai, 15 ton di Tembilahan, dan 25,9 ton di Bengkalis.

Sementara itu, Kepala KPPBC TMP C Bengkalis, Agoes Widodo, mengungkapkan bahwa saat KM Julia II ditemukan, kapal dalam kondisi kandas dan seluruh awak kabur melarikan diri. Hingga kini, pihaknya masih menelusuri kepemilikan kapal, termasuk berkoordinasi dengan KSOP Dumai.

“Tidak ada tersangka yang diamankan karena saat penangkapan, kapal sudah ditinggal awaknya,” jelas Agoes.

Pemusnahan ini turut disaksikan oleh perwakilan Bea Cukai, KSOP, Polsek dan Koramil Bukit Batu, Camat Bukit Batu, serta jajaran Karantina Riau. Pihak Karantina mengingatkan bahwa pelanggaran aturan impor bisa dijerat sanksi pidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar sebagaimana diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2019. (*)