Datangi Gedung PN Pekanbaru, OKP Pekanbaru Bersatu Minta Jaksa Penjarakan Larshen Yunus

Datangi Gedung PN Pekanbaru, OKP Pekanbaru Bersatu Minta Jaksa Penjarakan Larshen Yunus
Perwakilan PN Pekanbaru, Menerima Tuntutan dari Massa Aksi Pergerakan OKP Pekanbaru Bersatu

Pekanbaru, Terbilang.id - Ratusan massa dari Pergerakan Organisasi Kepemudaan (OKP) Kota Pekanbaru Bersatu melakukan aksi unjuk rasa damai di Pengadilan Negeri (PN) kota Pekanbaru terkait perkara pengrusakan di Gedung DPRD Provinsi Riau beberapa waktu yang lalu yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

” Ada 29 Perkara permasalahan yang terjadi diakibatkan oleh Larshen Yunus, yang tidak juga membuat efek jera dirinya untuk melakukan kegaduhan di tengah – tengah Masyarakat Riau, khususnya di kota Pekanbaru. Sehingga kami (OKP) kota Pekanbaru Bersatu mendatangi PN Pekanbaru untuk mengawal dan mendesak Pengadilan Negeri (PN) untuk menegakkan keadilan terkait pelanggaran pidana yang dilakukan oleh Larshen Yunus,” sampaikan Andre Ramadhan selaku koordinator aksi. Jumat, (21/10/2022).

Dia (Larshen Yunus) sudah sering membuat kegaduhan dan seenak jidatnya melabrak aturan hukum yang ada. salah satu contoh kasus terkait perkara yang sedang berjalan di PN Pekanbaru sekarang ini.

” Sebesar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau selalu mengikuti aturan dimana selayaknya semua pihak juga menghormatinya, hingga datang seorang larsen yunus dapat dengan seenaknya memasuki ruang yang ada dilembaga sebesar Dewan Perwakilan Rakyat yang Seharusnya ada peraturan hingga administrasi untuk memasukinya. akan tetapi seolah olah larshen yunus berada diatas aturan aturan hukum, untuk itu kami memohon agar bapak dapat mengembalikan kembali rasa keadilan itu kepada kami, terkhususnya masyarakat Pekanbaru,” ucap Andre.

Untuk itu, Kami beberapa perwakilan OKP Kota Pekanbaru, menyatakan sikap terhadap rasa keadilan yang seharusnya ditegakkan oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dimana, rasa keadilan itu dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat dan tidak hanya segelintir orang saja

mohon keadilan ditegakan bapak kajari tercinta, proses pembuktian yang sedang berjalan tidak boleh diintervensi oleh siapapun dan oleh kepentingan -kepentingan pribadi atau golongan manapun, kami melihat upaya - upaya larshen yunus untuk melakukan segala hal termasuk membentuk opini seolah - olah bergerak karena kepentingan siapapun adalah tidak benar dan tidak berdasar, karena kami yang merasakan kegaduhan yang dibuat oleh larshen yunus, sehingga secara singkat kami justru mendorong pihak kejari untuk mengapresiasi jaksa yang menangani perkara ini dikarenakan hampir tidak pernah naiknya laporan laporan larshen yunus untuk dimintakan pertanggungjawaban hukum, salut untuk pihak kajari dan hidup jaksa. Pungkas Andre

Sementara itu, Humas PN Pekanbaru, Andry Simbolon, SH.,MH menyampaikan, bahwa aksi pemuda untuk menyampaikan permohonan kepada Pengadilan Negeri Pekanbaru Cq Majelis Hakim pemeriksa perkara Larshen Yunus untuk memutuskan sesuai fakta persidangan.

” Menyampaikan permohonan kepada kita. yang dimana dari pemuda, Larshen Yunus ini diduga sering melakukan tindakan – tindakan yang membuat kegaduhan. Artinya, meminta Majelis Hakim untuk memutuskan dengan fakta-fakta yang ada,” sampaikan Humas PN Pekanbaru.

Sambung Andry Simbolon, bahwa nanti hari Senin, (24/10) akan dilanjutkan persidangan dengan agenda pembacaan Pledoi atau pembelaan dari penasehat hukum.

”Dari informasi, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu selama 5 (Lima) bulan. Dan hari Senin, (24/10) akan dilanjutkan sidang Pledoi atau pembelaan dari Penasehat Hukum,” singkat Humas PN Pekanbaru.

Sementara itu, Juru bicara (Jubir) PN Pekanbaru, Ahmad Fadil yang mendampingi Humas PN Pekanbaru menyampaikan bahwa ada 9 (sembilan) poin yang diterima dari Organisasi Kepemudaan Kota Pekanbaru Bersatu, dan salah satu poni nya terkait dengan yang ditangani oleh PN Pekanbaru.

” Surat permohonan yang 9 (Sembilan) poin akan disampaikan ke Pimpinan dan akan diteruskan ke Majelis Hakim yang menangani perkara Larshen Yunus. Jadi, dari 9 poin ini, ada salah satu poin yang sekarang berjalan di PN Pekanbaru yang akan kita sampaikan ke Pimpinan dan Ketua Majelis Hakim,” singkat Ahmad Fadil.

Penulis : Muhammad Heru