Usai Diperiksa 11 Jam, Mantan Dirut RSD Madani Resmi Ditahan Terkait Penipuan Sebesar 2,1 Milyar

Usai Diperiksa 11 Jam, Mantan Dirut RSD Madani Resmi Ditahan Terkait Penipuan Sebesar 2,1 Milyar
Mantan Dirut RSD Madani Kota Pekanbaru, Arnaldo Eka Putra

Pekanbaru, Terbilang.id - Mantan Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Kota Pekanbaru Arnaldo Eka Putra alias Naldo akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru, terkait dugaan tindak pidana penipuan. pada Kamis (24/4/2025).

Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB di ruang Unit IV Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Pekanbaru.

Setelah menjalani pemeriksaan intensif selama lebih dari 10 jam, mantan Direktur Utama Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani, Arnaldo Eka Putra, akhirnya resmi ditahan oleh penyidik pada Jumat (25/4/2025). Penahanan dilakukan sebagai bagian dari proses hukum terkait dugaan tindak pidana penipuan.

Pemeriksaan berlangsung di ruang Unit IV Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Pekanbaru. Arnaldo Eka Putra, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, diperiksa terkait dugaan penipuan dalam pengadaan proyek senilai Rp2,1 miliar.

“Kami telah memeriksa tersangka selama sekitar 11 jam, dan hari ini yang bersangkutan resmi kami tahan,” ujar Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra.

Untuk proses selanjutnya, tim penyidik tengah menyusun dan melengkapi berkas perkara tersangka sebelum nantinya dilimpahkan ke pihak Kejaksaan. Tersangka disangkakan melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan.

“Kami siapkan pemberkasannya, baru setelah itu dikirim ke Kejaksaan. Saat ini tersangka ditahan selama dua puluh hari ke depan di Mapolresta Pekanbaru,” pungkasnya. (*)