Terdeteksi Lewat Dashboard Lancang Kuning (DLK), Polres Inhu Tangkap Pelaku Pembakar Lahan Di Batang Cenaku

Terdeteksi Lewat Dashboard Lancang Kuning (DLK), Polres Inhu Tangkap Pelaku Pembakar Lahan Di Batang Cenaku
Seorang pemuda berinisial RP alias Rikardo (24), pelaku pembakaran lahan seluas satu hektare di Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku.

Indragiri Hulu, Terbilang.id - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu), Riau, menangkap seorang pemuda berinisial RP alias Rikardo (24), pelaku pembakaran lahan seluas satu hektare di Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku.

Penangkapan dilakukan usai tim mendeteksi titik panas (hotspot) melalui Dashboard Lancang Kuning (DLK) milik Polda Riau. Bhabinkamtibmas dan Satreskrim Polres Inhu langsung turun ke lokasi untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

“Tim mengamankan seorang pria berinisial RP, warga setempat yang diduga sebagai pelaku pembakaran lahan,” kata Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Aiptu Misran, Jumat (5/7/2025).

Setibanya di lokasi, tepatnya di Jalan Denalu, petugas mendapati lahan seluas kurang lebih satu hektare dalam kondisi terbakar dengan api yang masih menyala.

Dari hasil penyelidikan, lahan diketahui milik seseorang berinisial VP, yang menyebut bahwa adiknya, RP, lah yang membakar lahan untuk membuka kebun baru.

“Modusnya, pelaku membakar lima tumpukan semak kering menggunakan korek api yang disetel menyala besar. Setelah api membesar, ia langsung meninggalkan lokasi,” terang Misran.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 bilah parang, 3 batang kayu bekas terbakar, 2 batang bibit kelapa sawit, 1 buah cangkul, dan korek api yang digunakan saat kejadian.

RP kini dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya:

  • Pasal 36 angka 17 huruf b jo. Pasal 36 angka 19 poin 4 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja,

  • Pasal 108 jo. Pasal 69 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,

  • serta Pasal 187 KUHP tentang tindak pidana pembakaran.

“Pelaku telah diamankan di Mapolres Inhu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas Misran.

Polres Inhu kembali mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Selain membahayakan keselamatan dan ekosistem, perbuatan tersebut merupakan tindak pidana yang dapat dikenai sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku. (*)