Selidiki Dugaan Korupsi Dana KUR Rp60 Miliar, Kejari Kampar Kembali Layangkan Panggilan Untuk Anggota DPRD

Selidiki Dugaan Korupsi Dana KUR Rp60 Miliar, Kejari Kampar Kembali Layangkan Panggilan Untuk Anggota DPRD
Kasi Intel Kejari Kampar, Jackson Apriyanto Pandiangan

Kampar, Terbilang.id - Kejaksaan Negeri Kampar kembali melayangkan panggilan ketiga kepada anggota DPRD Kabupaten Kampar Irwan Saputra terkait kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp60 miliar di salah satu Bank BUMN, Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bangkinang.

Irwan Saputra, anggota DPRD Kampar dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan wakil rakyat dari Daerah Pemilihan Kampar 1, dipanggil sebagai saksi dalam kasus yang telah menyeret lima orang dari internal bank sebagai tersangka.

Menurut Kasi Intel Kejari Kampar, Jackson Apriyanto Pandiangan, surat panggilan ketiga telah dikirim pada Jumat, 1 Agustus 2025. Ini merupakan pemanggilan ketiga setelah dua panggilan sebelumnya diabaikan oleh Irwan tanpa alasan yang jelas.

“Panggilan ketiga sudah, kami kirim Jumat kemarin,” ungkap Jackson, Senin (4/8/2025).

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyelewengan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp60 miliar yang diduga kuat melibatkan oknum internal bank dan pihak eksternal. Dalam penyidikan awal, lima tersangka dari kalangan pegawai bank telah ditetapkan, yaitu:

  • AH (39) – Pimpinan Cabang

  • UB (52) – Penyedia Pemasaran

  • AP (36) – Analis

  • SA (37) – Asisten Analis

  • FP (33) – Asisten Analis

Kejari Kampar menduga Irwan Saputra memiliki informasi penting yang dapat mengungkap alur dana dan keterlibatan pihak lain dalam perkara korupsi ini.

Meski belum ditetapkan sebagai tersangka, Irwan diduga memiliki keterkaitan erat atau mengetahui alur distribusi dana KUR yang bermasalah tersebut. Kehadirannya sebagai saksi dinilai krusial untuk mendalami siapa saja pihak eksternal yang terlibat.

Hingga berita ini diterbitkan, Irwan Saputra belum memberikan klarifikasi baik terkait ketidakhadirannya dari panggilan jaksa maupun ketidakhadirannya dari kantor DPRD selama dua bulan terakhir.

Jika Irwan Saputra kembali mangkir tanpa alasan sah, Kejaksaan dapat menempuh langkah hukum lebih lanjut, termasuk pemanggilan paksa sebagaimana diatur dalam KUHAP. (*)