Ribuan SHM Ilegal Terbit Di Taman Nasional Tesso Nilo, Kemen ATR/BPN Akui Ada Kelalaian Pejabat
Pekanbaru, Terbilang.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkap adanya unsur kelalaian dalam penerbitan sertifikat hak milik (SHM) yang terbit untuk warga di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Riau. Kelalaian tersebut dinilai menjadi salah satu penyebab konflik lahan yang terus berlangsung hingga hari ini.
Nusron tidak merinci pihak yang dianggap lalai, namun menegaskan bahwa kawasan tersebut merupakan hutan konservasi yang wajib dilindungi dan tidak semestinya ditempati masyarakat.
“Nanti pasti ada pertemuan karena Tesso Nilo itu hutan konservasi yang harus dilindungi. Masyarakat menduduki dulu itu tanpa izin. Kalau kemudian diusir, hanya masalah waktu saja,” kata Nusron usai Rakor Akhir Gugus Tugas Reforma Agraria di Kantor Gubernur Bali, Rabu (26/11/2025).
Ia mengungkap bahwa pihaknya telah membatalkan 1.040 sertifikat dari total 1.800 SHM ilegal yang terbit di kawasan TNTN. Nusron juga membantah klaim bahwa warga telah menempati kawasan itu secara sah sebelum ditetapkan sebagai hutan lindung pada 2004.
“Enggak ada, yang tahu kan kita. Jadi memang ada yang ditetapkan, tetapi tidak banyak. Lebih banyak sertifikatnya itu terbit karena kelalaian. Saya enggak mau sebut kelalaian siapa, tapi yang jelas ada yang salah,” tegasnya.
Sebelumnya, diketahui sejumlah warga telah menetap di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo yang memiliki luas 81.793 hektare. Meski demikian, kawasan itu sepenuhnya berstatus hutan lindung milik negara dan tidak boleh dijadikan permukiman maupun objek kepemilikan pribadi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa Satgas Penanganan Kawasan Hutan (PKH) menemukan adanya penerbitan dokumen kependudukan dan sertifikat kepemilikan tanah bagi warga yang tinggal di kawasan tersebut. Selain dugaan penyimpangan administrasi, Satgas juga menerima laporan maraknya perburuan satwa serta konflik antarkelompok yang berkaitan dengan satwa langka di TNTN.
“Tim Satgas PKH juga mengidentifikasi dugaan pelanggaran atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh aparat pemerintah daerah, termasuk tindakan koruptif dalam proses pengalihan hak atas tanah,” ungkap Harli pada 10 Juni 2025.
Pemerintah pusat memastikan penelusuran terhadap penerbitan sertifikat ilegal akan dilanjutkan sambil menata kembali kawasan konservasi tersebut dari aktivitas yang tidak sesuai peruntukan. (*)


