Puluhan Fasilitas Dirusak Massa, Polda Riau Mulai Gerak Usut Perusakan Pos Satgas TNTN Di Pelalawan

Puluhan Fasilitas Dirusak Massa, Polda Riau Mulai Gerak Usut Perusakan Pos Satgas TNTN Di Pelalawan
Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Asep Darmawan

Pekanbaru, Terbilang.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau tengah menindaklanjuti laporan perusakan Pos Satuan Tugas (Satgas) Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Dusun Kenayang Blok 10, Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Insiden yang terjadi pada Jumat, 21 November 2025 itu sempat viral dan memicu keprihatinan publik.

Penyidik mulai bergerak setelah menerima laporan resmi dari personel Satgas TNTN, melalui LP/B/488/XI/2025/Polda Riau tertanggal 25 November 2025.

Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Asep Darmawan memastikan seluruh proses pemeriksaan dan pemanggilan saksi sedang berlangsung.

"Laporan sudah diterima secara resmi dan penyidik sedang melakukan pemeriksaan saksi-saksi serta pendalaman terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat. Tidak ada pembiaran. Semua proses berjalan sesuai ketentuan," tegas Kombes Asep, Rabu (26/11).

Dari informasi yang dihimpun, personel Satgas saat itu menjalankan tugas penjagaan di Poskotis Kenayang sesuai Surat Perintah Tugas. Sekelompok massa kemudian datang dan menuntut agar pos dikosongkan dalam waktu satu jam. Petugas menolak karena sedang menjalankan tugas negara.

Situasi memanas ketika jumlah massa terus bertambah. Mereka kemudian melakukan pembongkaran paksa terhadap fasilitas pos.

Kerusakan yang tercatat cukup luas, meliputi:

  • 5 baliho,

  • gerbang portal,

  • plang akrilik,

  • 1 tenda pleton TNI AD,

  • 1 tenda biru,

  • dokumen-dokumen terkait,

  • sekitar 3.000 bibit tanaman yang dimusnahkan.

Aksi massa juga berlanjut ke Pos 2 Kenayang. Gapura, portal, dan plang di lokasi itu kembali menjadi sasaran perusakan. Sejumlah barang bukti bahkan diangkut menggunakan truk. Estimasi awal menyebutkan kerugian mencapai Rp190 juta.

Kombes Asep menegaskan perusakan fasilitas negara di kawasan konservasi bukan pelanggaran biasa. Penyidik akan menerapkan Pasal 170 KUHP junto Pasal 406 KUHP, yang mengatur tindak kekerasan bersama terhadap barang.

"Semua tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan. Penegakan hukum dilakukan profesional, objektif, dan transparan. Setiap orang yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban," ungkapnya.

Saat ini, penyidik sedang mendalami rekaman video yang beredar di media sosial serta mempelajari pola pergerakan massa untuk mengungkap motif penyerangan terhadap fasilitas Satgas TNTN. (*)