Masyarakat Kota Pekanbaru Berobat menggunakan KIS masih Berbayar, Kadikes : Segera Lakukan Aktivasi Ulang

Masyarakat Kota Pekanbaru Berobat menggunakan KIS masih Berbayar,  Kadikes : Segera Lakukan Aktivasi Ulang
Kartu Indonesia Sehat

Pekanbaru, Terbilang.id - Masyarakat miskin Pekanbaru harus merogoh kocek sendiri untuk mendapat layanan kesehatan. Padahal selama ini warga cukup hanya menunjukkan KIS dan mendapat layanan gratis.

Rizal, warga Sidomulyo Barat mengatakan, dirinya terpaksa harus membayar sendiri biaya berobat di puskesmas. Padahal, selama ini, ia berobat secara gratis menggunakan KIS yang iurannya dibayar Pemko Pekanbaru.

"Kemarin saya kaget harus bayar saat berobat di puskesmas. Sebelumnya nggak pernah bayar," kata Rizal, Rabu (21/9/2022) lalu.

Rizal menjelaskan, menurut petugas di puskesmas, KIS / Jamkesmas saat ini tidak menanggung lagi biaya perobatan karena iuran tak lagi dibayar oleh Pemko Pekanbaru.

"Kata petugas puskesmas kemarin, Pemko menghentikan secara sepihak pembayaran iuran. Yang jelas sejak saya pegang kartu ini, selalu gratis berobat, tapi kemarin disuruh membayar," ujar Rizal.

Rizal menyatakan, para rekan dan kerabatnya juga mengalami hal yang sama. 

"Udah banyak sekarang yang nggak gratis lagi berobat. Katanya Pemko Pekanbaru memutus sepihak iuran ke BPJS Kesehatan," kata Rizal.

Terpisah,  Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru menyebutkan, adanya pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tetap membayar saat berobat disebabkan oleh tak aktifnya kartu kepesertaan.

"Kartunya tidak aktif, itu penyebabnya," ungkap Kepala Diskes Kota Pekanbaru dr. Zaini Rizaldy Saragih, Senin (3/10) menyikapi adanya peserta KIS yang tetap membayar saat berobat.

Dari informasi yang diterima, kata dia, beberapa waktu lalu ada sebagian peserta KIS yang kartu kepesertaannya dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) untuk keperluan validasi data.

"Jadi yang nonaktif ini karena tidak diaktifkan, otomatis tidak berlaku kartu BPJS nya, KIS nya," ujar Zaini.

Untuk mengaktifkan kembali kepesertaan KIS, warga bisa mengurusnya ke Dinas Sosial (Dinsos) setempat.

"Jadi dilaporkan saja ke kelurahan sama Dinas Sosial supaya bisa diaktifkan kembali," tutupnya.

Penulis : Muhammad Heru