Hanya Belajar dari Youtube, Ocu Berhasil Ledakkan Sebuah Bom Di Inhu Riau

Hanya Belajar dari Youtube,  Ocu Berhasil Ledakkan Sebuah Bom Di Inhu Riau
Pelaku Pembuat Bom Rakitan saat dimintai Keterangan dari mana asal usul Bom Rakitannya oleh Kabid Humas Polda Riau

Pekanbaru, Terbilang.id - MN alias Ocu kini telah digelandang ke Mapolda Riau. Ia ditangkap lantaran membuat bom rakitan yang meledak di wilayah Kelurahan Pangkalan Kasai Siberida, Indragiri Hulu (Inhu). 

Diterangkan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, pria berusia 47 tahun sudah melakukan uji coba peledakan 4 kali hingga akhirnya dibekuk petugas. Dimana pelaku belajar merakit bom dari YouTube. 

"Ia mengaku bahan peledak didapatkan dengan cara membelinya secara online melalui Tokopedia. Bahan yang digunakan seperti Pupuk KNO3, Belerang, Arang, dan Timer," ujarnya. 

Rinci Narto, akhir September lalu pelaku telah mencoba merakit dan meracik bahan peledak tersebut dalam sebuah ember. Percobaan itu berhasil meledak namun tidak kuat. 

Selanjutnya pelaku kembali melakukan uji coba dengan menyambungkan bahan peledak itu ke baterai menggunakan kabel listrik. Bom rakitannya tersebut ia letakkan dalam semak-semak didepan kontrakannya. Sementara ia kemudian masuk ke dalam rumah. 5-10 menit kemudian bom rakitannya beraksi dan meledak dengan suara yang lebih kuat. 

Lalu pada 3 Oktober 2022 kemarin, pelaku merakit bom dengan kapasitas lebih besar yang dikemasnya dalam sebuah karung yang juga berisi rangkaian bahan peledak. Ia kemudian membawanya sejauh 7 km dari tempat tinggalnya. 

"Peledak itu kemudian pelaku setting dengan waktu 30 menit. Kemudian ia tinggal begitu saja di pinggir jalan," bebernya. 

Pelaku sendiri tidak mengetahui apakah rakitan peledak yang ia buat itu meledak atau tidak. Hingga akhirnya keesokan harinya ia berhasil diamankan di kontrakannya di desa tersebut. 

"Kita sudah periksa 12 orang saksi atas kejadian ini," ujarnya. 

Sementara dikatakan Sunarto pelaku tidak tergabung dalam jaringan teroris. 

Dari dua lokasi penggeledahan polisi berhasil amankan sejumlah barang bukti. Dilokasi pertama yakni di rumah kontrakannya polisi berhasil menyita 3 buah cassing beserta pecahannya, 2 buah paralon, 1 baterai AKI, dan 1 jam digital. Kemudian di lokasi ke dua ada 4 buah paralon, 6 kg booster kelengkeng, 2,5 kg belerang, 1,5 kg Arang Hitam, 1 buah Handphone Oppo Rakitan, 2 buah Solder Listrik, 3 buah Baterai, 1 buah Aki Motor 12 Volt, 1 buah Glue Gum, 1 buah Gergaji, 2 Kacamata Night Vision, 4 buah jam digital, 1 buah Gitar, 1 buah timbangan digital, 1 bungkus gula. 

Tersangka dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Tindak Pidana Bahan Peledak, Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak. Yakni menguasai, menyimpan, menyembunyikan, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya sesuatu bahan peledak dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau selama lamanya 20 tahun.Tutupnya

Penulis : Ade Sugiarto