Pedagang Pasar Tumpah Ahmad Yani Langgar Jam Operasional, Satpol PP Pekanbaru Layangkan Surat Peringatan

Pedagang Pasar Tumpah Ahmad Yani Langgar Jam Operasional, Satpol PP Pekanbaru Layangkan Surat Peringatan
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Desheriyanto

Pekanbaru, Terbilang.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru mulai mengambil langkah tegas terhadap pedagang yang masih melanggar ketentuan jam operasional di Pasar Tumpah Jalan Ahmad Yani. Sebagai langkah awal pembinaan, Satpol PP telah melayangkan surat peringatan (SP) kepada para pedagang yang masih berjualan melewati batas waktu yang telah ditetapkan.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Desheriyanto, mengatakan pemberian surat peringatan dilakukan agar para pedagang mematuhi aturan jam operasional demi menjaga ketertiban umum, kelancaran arus lalu lintas, serta kebersihan kawasan pasar.

Menurutnya, berdasarkan ketentuan yang berlaku, pedagang hanya diperbolehkan berjualan hingga pukul 07.00 WIB. Setelah itu, seluruh aktivitas jual beli harus dihentikan dan lokasi pasar sudah dalam kondisi bersih.

"Jam 7.30 WIB itu sudah bersih dari aktivitas pedagang dan juga sampah," tegas Desheriyanto, Kamis (23/7/2026).

Namun, berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, masih banyak pedagang yang tetap berjualan hingga menjelang siang. Kondisi tersebut dinilai mengganggu ketertiban dan tidak sesuai dengan aturan yang telah disepakati.

"Karena itu, kemarin kita sudah berikan surat peringatan," ujarnya.

Desheriyanto menegaskan, apabila para pedagang tetap mengabaikan surat peringatan tersebut, Satpol PP bersama tim gabungan akan melakukan penertiban di kawasan Pasar Tumpah Jalan Ahmad Yani.

"Kita akan cari waktu untuk melaksanakan penertiban di Ahmad Yani ini," katanya.

Ia menjelaskan, aktivitas pedagang yang berjualan di luar jam operasional berdampak pada terganggunya keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di Jalan Ahmad Yani. Ruas jalan tersebut merupakan salah satu jalur utama di Kota Pekanbaru dengan mobilitas kendaraan yang cukup tinggi setiap harinya.

Selain itu, masih banyak pedagang yang memanfaatkan badan jalan, bahu jalan, hingga trotoar sebagai tempat berjualan. Kondisi itu tidak hanya menghambat arus kendaraan, tetapi juga mengurangi kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.

Menurut Desheriyanto, keberadaan Pasar Tumpah Ahmad Yani juga berada di kawasan yang memiliki banyak fasilitas publik penting, sehingga ketertiban di lokasi tersebut harus menjadi perhatian bersama.

"Apalagi di sana banyak terdapat fasilitas publik, ada rumah sakit, sekolah, maupun rumah ibadah. Jadi, keberadaan pedagang sangat mengganggu keamanan dan ketertiban di Ahmad Yani," tuturnya.

Satpol PP Pekanbaru berharap para pedagang dapat mematuhi jam operasional yang telah ditetapkan agar aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengganggu kepentingan masyarakat luas. Pemerintah Kota Pekanbaru juga mengedepankan langkah persuasif melalui pembinaan, namun tidak menutup kemungkinan akan melakukan penertiban apabila pelanggaran terus berlanjut. (*)