Keluarkan Pernyataan Yang Keliru, SEPMI Riau Dukung Pihak Kejaksaan Laporkan Terdakwa Ke Pihak Kepolisian

Keluarkan Pernyataan Yang Keliru, SEPMI Riau Dukung Pihak Kejaksaan Laporkan Terdakwa Ke Pihak Kepolisian
Oknum Perantara Terdakwa Akhmad Mujahidin, Samuel Pasaribu

Pekanbaru, Terbilang.id - Belakangan ini, Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau ramai dibicarakan Masyarakat. Pasalnya, terdapat pernyataan salah satu terdakwa (Mantan Rektor UIN Suska Riau) tersandung kasus dugaan korupsi yang menyatakan bahwa dirinya telah memberikan uang ratusan juta rupiah kepada seorang jaksa dengan inisial DSD.

Uang dengan total ratusan juta rupiah tersebut diberikan kepada jaksa DSD melalui perantara bernama SP dengan tujuan untuk mendapatkan vonis bebas dari tuntutan Kasus dugaan korupsi yang menimpa dirinya, Akhmad Mujahidin (Mantan Rektor UIN Suska Riau).

Namun, pada pelaksanaannya janji kepada oknum jaksa DSD ternyata tidak terlaksana. Akhmad Mujahidin tetap dituntut dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Sehingga Akhmad Mujahidin saat ini masih ditahan di Rutan Pekanbaru.

Akibat Pengakuan Akhmad pada surat tertulis tersebut yang mengatakan uang sudah diserahkan kepada Jaksa DSD melalui seorang perantara yang selalu berkomunikasi dengan tersangka sehingga berdampak negatif pada kinerja Kejaksaan negeri Kota Pekanbaru.

Setelah dilakukan penulusuran fakta, ternyata surat pernyataan tertulis yang dibuat Akhmad Mujahidin tidak benar adanya, karena uang yang dititipkan Akhmad Mujahidin kepada Samuel Pasaribu (SP) ternyata digunakan oleh SP untuk keperluan pribadinya sendiri bukan sebagai uang pelicin Jaksa DSD agar Akhmad Mujahidin terbebas dari jeratan hukum yang menimpa dirinya.

Sehingga baik Akhmad Mujahidin beserta SP telah membuat surat pernyataan kepada Publik sebagai permohonan maaf kepada Kejaksaan Negeri Pekanbaru atas tuduhan mereka yang menyatakan oknum Jaksa DSD telah menerima suap dari dirinya.

Terkait hal itu, Ketua Serikat Pelajar Muslim Indonesia (SEPMI), Andre Ramadhan angkat bicara. 

Andre kaget mendengar bahwa ada seorang oknum Jaksa yang menerima suap dari seorang terdakwa yang tengah tersandung permasalahan tindak pidana Korupsi (Tipikor) dikarenakan sepengetahuan Andre Ramadhan selama ini  Kinerja Kejaksaan Negeri Pekanbaru sangat lah mengedepankan integritas dan menjunjung tinggi kepentingan Rakyat. Andre sangat menyayangkan adanya pernyataan tertulis dari Akhmad Mujahidin yang menuduh oknum Jaksa telah menerima suap dari dirinya sehingga persepsi masyarakat atas kinerja Kejaksaan Negeri Pekanbaru yang selama ini baik Dimata Masyarakat mulai rusak atas adanya pernyataan tertulis tersebut. 

"Saat ini kami sangat mendukung untuk JPU DSD melaporkan Oknum perantara (SP) dan Akhmad Mujahidin ke Kepolisian Daerah Riau, sebab pernyataan tertulis itu sangat bertentangan dengan janji setia seorang jaksa yang berlaku dan menciderai perjuangan jaksa yang selama ini tengah bekerja keras, terutama dalam memberantas tindak pidana korupsi," ujar Andre, Rabu (11/01/2023).

"Pernyataan Akhmad Mujahidin itu tidak bisa hanya dengan permohonan maaf semata karena ini telah membuat perspektif negatif kinerja Kejari ditengah - tengah Masyarakat Kota Pekanbaru. Menuduh seorang Jaksa menerima suap dari seorang yang sedang bermasalah kasus hukum korupsi telah mencederai kepercayaan Masyarakat selama ini.” Imbuh Andre

Andre berpendapat seharusnya sebelum menyebar luaskan pernyataan tertulis tersebut seharusnya Akhmad Mujahidin  harus memastikan terlebih dahulu kebenaran pernyataannya itu dimana uang yang dititipkannya itu telah benar - benar diterima oknum Jaksa seperti yang sebelumnya dituduhkannya, bukannya menyebarkan informasi terlebih dahulu atas pernyataan tertulis tersebut, setelah itu jika tak terbukti dirinya dengan gampang untuk meminta maaf.

"Kami sangat menyayangkan pernyataan tertulis  ini," cetusnya. 

Karena itu, SEPMI Provinsi Riau sangat menyayangkan pencemaran nama baik oknum Jaksa, dan Mendorong Pihak Kejaksaan untuk melaporkan Terdakwa dan Perantarnya ke Kepolisian Daerah Riau untuk diberikan sanksi sesuai hukum dan aturan yang berlaku. Sebab jika pencemaran nama baik ini hanya berakhir di permohonan maaf saja kedepannya SEPMI Riau Khawatir hal serupa bisa saja terjadi sehingga masyarakat semakin tak percaya atas kinerja dari Pihak Kejaksaan Negeri Pekanbaru yang ingin memberantas tindak pidana korupsi di Kota Pekanbaru.

"Jika dibiarkan dengan akhir hanya sebatas permohonan maaf, maka kejadian ini bisa saja akan Kembali terulang, terutama pernyataan - pernyataan serupa oleh oknum yang sedang tersandung kasus dugaan korupsi guna mengintervensi oknum jaksa untuk meringankan sanksi yang akan diterima terdakwa, Sehingga Masyarakat menilai Pihak Kejaksaan tidak pro terhadap pelaksanaan Anggaran yang bersih dan seolah tidak berniat melawan korupsi,” tegas Andre dengan lantang.

Penulis : Muhammad Heru