Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI, Kejati Riau Sebut Telah Memeriksa 30 Saksi
Pekanbaru, Terbilang.id - Penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi atas penyimpangan dana hibah di Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Riau terus bergulir. Sejauh ini, Kejati Provinsi Riau sebut telah memeriksa 30 orang saksi.
Penanganan perkara ini dilakukan oleh tim penyidik dari Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Dimana, Pengusutan perkara ini telah dilakukan sejak beberapa bulan yang lalu dengan melaksanakan proses penyelidikan.
Dalam tahap tersebut, sejumlah pihak dipanggil untuk dimintai klarifikasi. Mereka yang diperiksa ini terdiri dari pihak PMI sendiri maupun dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
Hasilnya, Jaksa meyakini adanya indikasi awal terjadinya peristiwa pidana, hingga status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Saat ini, tim penyidik masih berupaya secara maksimal dalam mengumpulkan alat bukti guna menetapkan tersangka. Salah satunya, dengan melakukan pemeriksaan kepada saksi - saksi.
“Lebih kurang 30 orang saksi (sudah diperiksa),” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Iwan Roy Charles, Selasa (02/07/2024).
Jumlah saksi tersebut diyakini akan terus bertambah. Tim penyidik telah mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi - saksi lainnya.
“Masih ada (saksi lain yang akan diperiksa). Proses pemeriksaan dilakukan secara maraton,” lanjut Kasi Bidang Intelijen Kejati Riau.
Jika semua saksi telah diperiksa, maka proses berikutnya ialah masuk tahap penghitungan pada kerugian keuangan negara. Proses tersebut akan dilakukan oleh tim auditor yang ditunjuk.
“Doakan saja semoga penyidikan atas perkara ini segera rampung,” pungkas mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Dumai tersebut.
Dari informasi yang dihimpun, dana hibah yang diusut itu dimulai dari tahun 2019 hingga 2022, yang mana, menurut informasi jumlahnya lebih dari Rp 5 miliar rupiah. Dana hibah ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau