Caleg Terpilih Tak Laporkan LHKPN, KPU Siak Ingatkan Aturan PKPU Jika Ingin Dilantik
Siak, Terbilang.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak mengingatkan kepada Calon Legislatif (Caleg) terpilih hasil Pileg 2024 untuk dapat segera melaporkan berkas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) ke KPK RI.
Jika sampai batas waktu yang ditentukan belum juga menyerahkan berkas tersebut ke KPU, maka Caleg terpilih DPRD Kabupaten Siak terancam tak akan diusulkan namanya untuk dilantik.
Dari rapat pleno hasil Pileg 2024 di Siak, ditetapkan sebanyak 40 Caleg terpilih sebagai anggota DPRD Kabupaten Siak periode 2024 - 2029. Saat ini tahapan di KPU Siak yaitu mengusulkan nama Caleg terpilih kepada KPU RI untuk segera dilantik dan diambil sumpah sebagai anggota DPRD nanti.
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Siak, Dedi Kurniawan menjelaskan aturan itu tertuang dalam PKPU nomor 6 tahun 2024 pasal 53 ayat 1, 2 dan 3 bahwa ada kewajiban Caleg terpilih untuk melaksanakan pelaporan LHKPN paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
"Apabila caleg terpilih tidak menyerahkan tanda terima pelaporan LHKPN kepada KPU, maka KPU Siak tidak akan mencantumkan nama yang bersangkutan pada saat pelantikan," kata Dedi, Jumat (19/7/2024).
Dedi menyebutkan, bahwa KPU Siak sudah dua kali melayangkan surat pemberitahuan kepada masing - masing caleg terpilih melalui Parpol untuk segara melaporkan LHKPN ke KPU.
Sejalan dengan itu, Ketua KPU Siak, Said Dharma Setiawan menyampaikan bahwa KPU tentu akan menjalankan PKPU dan petunjuk teknis (Juknis) dalam hal ini. Oleh sebab itu dia mengimbau kepada caleg terpilih untuk melaporkan LHKPN-nya sebelum jatuh tempo pelantikan.
"Ini juga bentuk ketaatan wakil rakyat terhadap regulasi yang ada, agar masyarakat juga mengetahui dan dapat ikut mengawasi para wakil rakyatnya," kata Said Dharma.
Berdasarkan berkas laporan LHKPN yang masuk ke KPU per hari ini, didapati 32 nama yang menyerahkan berkas. Sisa 8 orang Caleg terpilih yang belum melapor yaitu:
1. Haposan Sinaga (Perindo)
2. Tengku Muhammad (PKS)
3. Jon Faber Bernandus Pangaribuan (PDIP)
4. Retno Guntoro (PKB)
5. Ridho Rizki (PKB)
6. Nia Sari Sihotang (PKB)
7. Laiskar Jaya (PKB), dan
8. Asril (Golkar).