PHR Diapresiasi Disnakertrans Provinsi Riau, AMPR : Investigasi kan Belum selesai, Apakah Ada Amplop bawah meja saat Pertemuan itu?

PHR  Diapresiasi Disnakertrans Provinsi Riau, AMPR : Investigasi kan Belum selesai, Apakah Ada Amplop bawah meja saat Pertemuan itu?
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Riau, Imron Rosyadi

Pekanbaru, Terbilang.id - PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) menghadiri Panggilan yang dilakukan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, Dr. H. Imron Rosyadi, ST, MH di kantor Disnakertrans Provinsi Riau, Kamis (24/11), Hal ini didasari untuk menelisik kasus kematian beruntun sebanyak 5 pekerja migas di Blok Rokan.

Dalam kunjungan tersebut, PHR memaparkan pencapaian - pencapaian pasca alih kelola, sekaligus meluruskan isu ketenagakerjaan yang belakangan diberitakan di beberapa media.

Menanggapi penjelasan tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, Dr. H. Imron Rosyadi, ST, MH menyampaikan apresiasi atas inisiatif PHR menjelaskan kronologi kejadian. Imron menjelaskan bahwa pada kejadian - kejadian di mana pekerja meninggal dunia, baik diakibatkan kecelakaan kerja maupun meninggal mendadak di tempat kerja sebagaimana didefinisikan dan diatur dalam Permen Ketenagakerjaan nomor 5 tahun 2021. Disnaker sebagai wakil negara wajib memastikan bahwa di saat kejadian, korban atau penderita mendapatkan proses evakuasi dan upaya penyelamatan terbaik. Mendapatkan perhatian dan pelayanan hingga pemakaman yang layak, dan keluarga yang ditinggalkan mendapatkan hak - haknya.

Di lain tempat, Pihak AMPR sebagai pihak yang berani mengungkap peristiwa ini ke pada Masyarakat mengaku kecewa kepada Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Riau yang tak memiliki rasa empati sedikitpun kepada keluarga yang ditinggal para pekerja PHR tersebut, dimana Kepala Disnaker Riau Malah Mengapresiasi Tindakan Inisiatif PHR menceritakan Kronologi Kejadian yang belum tentu insiden sebenar - benarnya.

"Kami dapat Informasi terjadinya pertemuan itu, dan Kami kecewa reaksi Disnakertrans malah mengapresiasi PHR tanpa memikirkan Perasaan Keluarga yang ditinggalkan."Ujar Zulkardi

Zulkardi mengatakan, "Seharusnya penjelasan tentang kronologi kenapa pekerja tersebut bisa meninggal Dunia kan memang sudah menjadi kewajiban pihak perusahaan kepada Disnakertrans bila ada Pekerja yang Meregang Nyawa dilokasi Kerja sesuai peraturan Kementerian Nomor 5 Tahun 2021, jadi kenapa Disnakertrans malah mengapresiasi PHR? Apakah Pertemuan ini berujung amplop dibawah meja? Sehingga Disnakertrans dengan mudahnya mengesampingkan rasa empati terhadap keluarga yang ditinggalkan para pekerja yang Meninggal itu.

Bukan hanya itu, Zulkardi juga mengungkapkan kekecewaannya kepada Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Riau yang tidak menunggu hasil Investigasi Lapangan Terlebih dahulu Dan didalam aturan ada batas waktu perusahaan diwajibkan untuk melapor kepada Disnakertrans bahwa telah terjadinya insiden pekerja yang meninggal dunia yaitu Paling Lama 2 Hari setelah kejadian bukannya tunggu diviralkan dulu baru ada inisiatif melaporkan kepada Disnakertrans".

"Dengan ini kami Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Provinsi Riau (AMPR) menyatakan secara tegas bahwa AMPR melayangkan Mosi tidak percaya kepada Tim yang ditunjuk oleh Disnakertrans Provinsi Riau dalam melakukan investigasi Insiden Meninggalnya Beberapa pekerja dilingkungan PHR, dan Menolak apapun Hasil dari Investigasi yang dilakukan Tim Khusus bentukan Disnakertrans dan Menantikan Tim Khusus bentukan Pemerintah Pusat untuk menginvestigasi kejadian ini secara gamblang kepada publik karena kami akan segera  menyampaikan buruknya pengelolaan Management PHR saat ini sehingga terdapat pekerja yang Meninggal disekitar Lokasi Pekerjaan". Ucap Zulkardi

"Bukannya bermaksud untuk menggurui Disnakertrans, disini kami menyarankan agar Disnakertrans melakukan pembelajaran Kembali terhadap Peraturan Kementerian Nomor 5 Tahun 2021sepertinya Pak Kadis jarang membuka kembali aturan yang dikeluarkan Kementrian tersebut agar kedepannya pengawasan terhadap Norma K3 bisa berjalan sesuai Peraturan yang berlaku untuk seluruh Perusahaan yang ada di Provinsi Riau Sehingga Insiden - Insiden yang sama sama tidak kita inginkan ini bisa terminimalisir dengan baik dan tidak ada lagi Keluarga yang bersedih dikarenakan tulang punggung Keluarga kecilnya harus meregang nyawa karena bekerja di perusahaan BUMN Maupun Swasta yang rentan akan Kecelakaan Kerja". Tutup Zulkardi