Diduga PHK Sepihak Tanpa Pesangon, Yayasan Bina Mitra Wahana Digugat Eks Karyawan Ke PN Pekanbaru

Pekanbaru, Terbilang.id - Yayasan Bina Mitra Wahana, yang bergerak di bidang pendidikan, resmi digugat oleh mantan karyawannya, Hanafi Zetra, ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru atas dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak tanpa pembayaran pesangon sesuai ketentuan perundang-undangan.
Gugatan tersebut telah terdaftar dengan Nomor Perkara: 50/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Pbr dan memasuki sidang perdana pada Rabu (16/7/2025). Agenda sidang perdana masih pada tahap pemeriksaan administrasi dan kelengkapan berkas dari kedua pihak.
Kuasa hukum penggugat, Monang Pardede, S.H., M.H., menyatakan bahwa kliennya diberhentikan tanpa menerima hak-hak normatif sebagaimana diatur dalam Pasal 156 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Kami menggugat pembayaran pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan penggantian hak dengan total nilai Rp88.222.488. Itu adalah hak normatif klien kami setelah delapan tahun bekerja," ujar Monang usai sidang.
Diketahui, Hanafi Zetra mulai bekerja di yayasan tersebut sejak Mei 2016 hingga Desember 2024. Sebelum menggugat ke pengadilan, pihaknya telah menempuh prosedur penyelesaian sengketa melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Pekanbaru.
“Sudah ada Nota Anjuran Disnakertrans namun tidak tercapai kesepakatan. Maka kami lanjutkan ke proses hukum,” tambah Monang.
Monang juga menyampaikan harapannya agar perkara ini menjadi perhatian bagi yayasan dan lembaga pendidikan lainnya di Riau untuk mematuhi hak-hak pekerja secara adil dan sesuai aturan hukum.
“Kami berharap gugatan ini menjadi pelajaran penting agar tidak lagi terjadi pengabaian terhadap kewajiban terhadap pekerja,” tutupnya.
Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat, menunggu penyempurnaan dokumen dari kedua belah pihak. (*)