Dikepung Galian C Ilegal, Desa Tanjung Kudu Kabupaten Kampar Terancam Longsor

Dikepung Galian C Ilegal, Desa Tanjung Kudu Kabupaten Kampar Terancam Longsor
Aktivitas galian C yang diduga ilegal di Desa Tanjung Kudu

Kampar, Terbilang.id - Aktivitas galian C yang diduga ilegal di Desa Tanjung Kudu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, kian meresahkan masyarakat. Jika sebelumnya material pasir dan batu diambil dari dasar Sungai Kampar, kini para penambang mulai mengeruk bagian tebing, memicu abrasi parah dan ancaman longsor di kawasan permukiman warga.

Penambangan dengan alat berat dan pengangkutan menggunakan truk-truk besar menyebabkan kondisi lingkungan makin tidak stabil. Hal ini disampaikan warga setempat, Idris, yang khawatir kampung mereka bisa tenggelam sewaktu-waktu.

"Kalau penambang pasir dibiarkan menyedot di tebing, maka abrasi bisa terjadi setiap saat. Saya khawatir kampung kita akan tenggelam ditelan Sungai Kampar," kata Idris kepada wartawan, Senin (26/5/2025).

Menurutnya, getaran dari alat berat serta pergeseran tanah akibat galian telah membuat struktur tanah di sekitar sungai menjadi labil. Apalagi saat musim hujan, risiko ambles dan longsor meningkat drastis.

"Kalau musim hujan dan banjir datang, tanah yang sudah labil ini bisa saja ambles. Ini sangat membahayakan," tambahnya.

Warga juga mengeluhkan rusaknya infrastruktur desa. Jalan desa yang sempit menjadi cepat rusak akibat dilintasi kendaraan bertonase besar. Debu beterbangan di musim panas dan genangan lumpur saat hujan menambah penderitaan warga.

"Kami hanya ingin kampung kami selamat. Tolong pemerintah, hentikan galian pasir ini sebelum terjadi bencana," ucap Idris.

Masyarakat Desa Tanjung Kudu mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera turun tangan menertibkan aktivitas penambangan ilegal yang dinilai telah berlangsung terlalu lama tanpa pengawasan yang tegas.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak berwenang terkait keluhan masyarakat tersebut. (*)