Usai Gelar Paripurna, DPRD Siak Dorong Percepatan Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Siak, Terbilang.id - Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Siak resmi menetapkan pasangan Afni-Syamsurizal sebagai bupati dan wakil bupati terpilih dalam Pilkada Siak 2024, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siak langsung bergerak cepat.
Rabu malam (7/5/2025), DPRD menggelar rapat paripurna untuk mengumumkan hasil penetapan tersebut sekaligus membahas akhir masa jabatan bupati sebelumnya.
Ketua DPRD Siak, Indra Gunawan, menyatakan bahwa rapat ini merupakan bentuk tindak lanjut formal yang wajib dilakukan sebagai bagian dari proses administrasi pemerintahan.
“Tadi malam kami selesai menggelar paripurna pengumuman bupati terpilih. Ini bukan menentukan jadwal pelantikan, tapi menyampaikan hasilnya kepada Gubernur Riau,” jelas Indra, Kamis (8/5/2025).
Politisi Partai Golkar itu menegaskan, DPRD telah menyampaikan hasil rapat kepada Bupati melalui Bagian Tata Pemerintahan (Tapem), untuk kemudian diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Gubernur Riau.
“Kita berharap Surat Keputusan pelantikan bisa segera keluar bulan Mei ini, agar pemerintahan bisa langsung bergerak dengan kepala daerah baru,” ucapnya.
Indra menambahkan, masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Siak saat ini, Alfedri-Husni, akan berakhir secara otomatis begitu SK pelantikan kepala daerah yang baru diterbitkan oleh Kemendagri.
Pelantikan sendiri akan dilakukan oleh Gubernur Riau sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 tentang tata cara pelantikan kepala daerah.
Mengacu pada regulasi tersebut, pelantikan bupati dan wakil bupati hasil Pilkada dilaksanakan paling lambat 30 hari kerja setelah penetapan pasangan terpilih oleh KPU.
Seperti diketahui, pasangan Afni-Syamsurizal ditetapkan sebagai bupati dan wakil bupati Siak terpilih dalam rapat pleno KPU Siak di Gedung Tengku Maharatu, setelah melalui seluruh tahapan termasuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 312/PHPU.BUP-XXIII/2025. (*)