Dilaporkan Pedagang Pasar Belantik, Kejari Siak Mulai Dalami Dugaan Penyelewengan Retribusi Disperindag
Siak, Terbilang.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak mulai melakukan pendalaman terkait laporan pedagang Pasar Belantik mengenai dugaan penyelewengan dana retribusi yang melibatkan pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Siak.
Kepala Kejari Siak, Heri Yulianto, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus), Muhammad Juriko Wibisono, membenarkan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut. Saat ini, tim penyidik tengah melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan (Puldata-Pulbaket).
“Masih dalam tahap Puldata dan Pulbaket. Untuk siapa saja yang sudah dimintai keterangan, kami belum bisa menyampaikan,” ujar Juriko, Kamis (27/11/2025).
Kasus ini mencuat setelah seorang pedagang resmi Pasar Belantik menyampaikan keresahan atas semakin maraknya lapak liar atau pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di luar bangunan pasar pemerintah.
Pedagang menduga keberadaan lapak ilegal tersebut sengaja dibiarkan—bahkan difasilitasi—oleh oknum petugas pasar demi memungut retribusi liar dari para pedagang ilegal tersebut. Kondisi ini membuat pedagang resmi yang sudah lama menempati kios dalam pasar merasa sangat dirugikan.
Karena tidak ada kejelasan, pedagang mulai memprotes petugas pasar. Dari situlah muncul informasi adanya dugaan permainan dan penyelewengan setoran retribusi.
Sementara itu, Kepala Disperindag Siak, Tengku Musa, mengaku tidak mengetahui jumlah kutipan retribusi maupun berapa banyak lapak ilegal di luar bangunan pasar.
Padahal, keberadaan lapak ilegal disebut sudah berlangsung selama dua tahun terakhir. Para pedagang liar juga mengaku setiap hari dimintai uang retribusi oleh petugas UPT Disperindag.
“Berapa kutipannya, saya tidak tahu. Jumlah lapaknya juga saya tidak tahu,” ujar Musa saat dikonfirmasi beberapa hari lalu.
Ia menjelaskan bahwa setoran resmi retribusi pasar sebelumnya hanya sekitar Rp12 juta per bulan, kemudian meningkat menjadi Rp14 juta hingga Rp16 juta per bulan. Ia juga mengakui adanya surplus penggunaan dana retribusi tersebut.
“Memang ada berlebih, dan itu digunakan untuk operasional,” jelas Musa.
Terkait tudingan bahwa ia memberikan instruksi kepada pedagang untuk membangun lapak di luar gedung pasar resmi, Musa menegaskan hal itu tidak benar.
“Saya tidak pernah menginstruksikan apa pun terkait pembangunan lapak di luar bangunan pasar,” tegasnya.
Hingga kini, Kejari Siak terus menelusuri dugaan praktik pungutan liar dan penyelewengan retribusi tersebut. Pemeriksaan laporan keuangan retribusi, struktur pengelolaan pasar, hingga komunikasi para pihak terkait diperkirakan akan menjadi bagian dari proses penyelidikan. (*)


