Sita 149 Butir Pil Ekstasi, Dua Pemuda Tembilahan Hulu Diciduk Polres Inhil

Sita 149 Butir Pil Ekstasi, Dua Pemuda Tembilahan Hulu Diciduk Polres Inhil
Dua pemuda masing-masing berinisial IL (19) dan RS (20) ditangkap Satres Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) setelah kedapatan mengedarkan narkotika jenis pil ekstasi.

Indragiri Hilir, Terbilang.id - Dua pemuda masing-masing berinisial IL (19) dan RS (20) ditangkap Satres Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) setelah kedapatan mengedarkan narkotika jenis pil ekstasi. Penangkapan berlangsung pada Kamis (22/5/2025) sore di rumah IL yang terletak di Jalan Cendana, Gang Bahagia, Kelurahan Tembilahan Hulu.

Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan 149 butir pil ekstasi siap edar. Kapolres Inhil, AKBP Farouk Oktora, menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

"Berbekal informasi dari warga, tim segera bergerak dan mengamankan dua pelaku di lokasi dengan barang bukti ratusan butir ekstasi," jelas AKBP Farouk, Jumat (23/5).

Saat diinterogasi, IL dan RS mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial D, yang saat ini masih dalam penyelidikan pihak berwajib.

Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran dan kepemilikan narkotika golongan I.

Kapolres Inhil kembali mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungannya sebagai bentuk dukungan terhadap pemberantasan narkoba di Kabupaten Indragiri Hilir. (*)