Parkiran Hotel Tembilahan Jadi TKP, Dua Pengedar Sabu Ditangkap Polres Inhil Saat Shubuh

Tembilahan, Terbilang.id - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Dua pria, masing-masing berinisial B (42) warga Sialang Panjang, dan M (40) asal Simpang Gaung, diciduk saat hendak bertransaksi narkotika jenis sabu di parkiran sebuah hotel di Tembilahan, Jumat (23/5) dini hari.
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 04.30 WIB, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut. Tim langsung melakukan pengintaian hingga akhirnya kedua pelaku ditangkap di tempat kejadian.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu seberat 0,20 gram dari tangan B. Tak berhenti di situ, penggeledahan berlanjut ke rumah M di Jalan Sapta Marga, dan ditemukan sabu tambahan seberat 17,09 gram. Total barang bukti yang diamankan mencapai 17,29 gram sabu.
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora menyebut kedua pelaku saat ini tengah diperiksa intensif.
“Keduanya ditangkap saat hendak melakukan transaksi. Kasus ini kami ungkap berkat laporan warga dan pengintaian yang dilakukan tim Satres Narkoba,” ungkapnya.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 jo Pasal 132 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dari hasil interogasi, diketahui barang haram tersebut didapat dari seorang yang berinisial DS, yang kini masuk dalam daftar pencarian petugas.
Polres Inhil terus menghimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba, dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya. (*)