Rapat Konflik Lahan Seluas 2.380 Hektare Di Rohul, DPRD Riau Kecam PT Hutahaean Karena Mangkir

Pekanbaru, Terbilang.id - DPRD Provinsi Riau melontarkan kritik keras terhadap manajemen PT Hutahaean yang absen dalam rapat pembahasan konflik lahan seluas 2.380 hektare di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Senin (26/5/2025). Ketidakhadiran perusahaan dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap aspirasi rakyat dan institusi negara.
Rapat yang digelar oleh Komisi II DPRD Riau itu sejatinya bertujuan mencari solusi atas dugaan penguasaan lahan tanpa hak oleh PT Hutahaean selama lebih dari dua dekade. Namun, tak satu pun perwakilan manajemen hadir, dengan alasan sedang merayakan ulang tahun perusahaan.
“Alasannya tidak masuk akal. Masa tidak ada satu pun manajer atau komisaris yang bisa hadir? Ini mencerminkan ketidakseriusan perusahaan terhadap masalah rakyat,” ujar Wakil Ketua DPRD Riau, Budiman Lubis, dengan nada kecewa.
Sementara itu, OPD terkait dari Pemprov Riau dan Pemkab Rohul hadir dan memberikan tanggapan terhadap undangan dewan. Budiman menilai absennya PT Hutahaean memperjelas pola perlakuan mereka terhadap masyarakat.
“Mereka tidak menghargai undangan resmi dari lembaga negara. Kami akan layangkan peringatan resmi melalui Pemprov dan Pemkab,” tegas Budiman dari Fraksi Gerindra.
Konflik lahan tersebut bermula dari program kemitraan KKPA antara perusahaan dan masyarakat di tiga desa. Dalam perjanjian, 65 persen lahan atau sekitar 1.450 hektare dijanjikan untuk masyarakat, namun selama 23 tahun, masyarakat disebut tidak menerima haknya.
“Kalau dihitung dari waktu panen sawit setelah empat tahun, berarti selama 19 tahun masyarakat hanya gigit jari. Produksi selama itu diduga seluruhnya dinikmati perusahaan,” kata Budiman.
Parahnya lagi, lahan yang dikelola berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Produksi Konversi (HPK). Artinya, ada dugaan penguasaan kawasan hutan tanpa izin resmi yang menimbulkan potensi kerugian negara hingga Rp500 miliar, berdasarkan estimasi masyarakat.
DPRD Riau menyebut akan membawa kasus ini ke ranah hukum. PT Hutahaean akan dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Riau karena diduga melanggar peraturan penggunaan lahan negara dan merugikan masyarakat.
“Kerugian negara dan rakyat bisa mencapai triliunan jika dihitung dari potensi pajak, HGU, dan pendapatan legal lainnya yang tidak ditarik,” ungkap Budiman.
Diketahui, Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah memasang plang di lokasi konflik. Namun sejauh ini belum ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum.
“Kami minta ada tindakan nyata, seperti penyitaan aset atau pengamanan lokasi. Jangan biarkan hukum tumpul kepada yang besar,” pungkas Budiman. (*)