Pimpinan KPK Ditetapkan Sebagai Tersangka, Istana Tunggu Surat Resmi Polri Tunjuk Plt. KPK

Pimpinan KPK Ditetapkan Sebagai Tersangka, Istana Tunggu Surat Resmi Polri Tunjuk Plt. KPK
Koordinator Staff Khusus Presiden, Ari Dwipayana

Jakarta, Terbilang.id - Kasus yang melibatkan Pimpinan KPK ini dimulai dengan adanya pengaduan masyarakat ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 lalu. Aduan ini berisi dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK kepada perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.

Setelah melewati serangkaian penyelidikan pada kasus ini, polisi menaikkan status menjadi penyidikan pada 6 Oktober 2023. Sejauh ini Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa sudah 91 saksi yang diperiksa penyidik, termasuk Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo beserta ajudan masing-masing.

Penyidik Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.

"Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023).

Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) masih menunggu surat dari Polri soal pemberitahuan penetapan tersangka terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan, jika surat sudah diterima maka akan segera diproses.

"Sampai pagi ini, Kementerian Sekretariat Negara masih menunggu surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Polri," ujar Ari, Kamis (23/11/2023).

"Jika surat itu sudah diterima maka akan diproses menurut peraturan perundang - undangan yang berlaku," katanya lagi.

Ari menjelaskan bahwa proses yang dimaksud terkait dengan penetapan Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK maupun adanya kebijakan lainnya. "Ya betul (akan ada plt atau kebijakan lain). Koridornya mengikuti ketentuan yang diatur dalam Pasal 32 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK," Pungkas Ari.

Penulis : Didi Hasriadi