Setelah Jemput Paksa Tersangka Dari Pekanbaru, Jampidsus Kejagung Panggil Saksi P2 KPPBC Pekanbaru Atas Kasus Import Gula
Jakarta, Terbilang.id - Kejaksaan Agung melalui Jampidsus memeriksa 3 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 sampai dengan 2023, pada Selasa (02/04/24).
Adapun yang dimintai keterangannya yaitu berinisial TI selaku Kepala Seksi P2 KPPBC Pekanbaru, WAR selaku Ketua Tim Bidang Pertanian Direktorat Impor Kementerian Perdagangan, dan yang terakhir berinisial FN selaku Direktur Bisnis Perum Bulog.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan, ketiganya diminta keterangan untuk tersangka RD.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Ketut.
Pada kasus ini, sebelumnya pihak penyidik telah menjemput paksa seorang saksi ke Pekanbaru karena selalu mangkir dari panggilan. Ia adalah RD selaku Direktur PT SMIP.
Setelah dibawa ke Jakarta, saksi tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (29/03/24) dan langsung dilakukan penahanan.
PT SMIP pada tahun 2021 diduga telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih, namun dilakukan penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.
"Perbuatan Tersangka RD tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan jo. Peraturan Menteri Perindustrian dan Peraturan Perundang - undangan lainnya, sehingga ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam kegiatan importasi gula yang dilakukan oleh PT SMIP,” pungkas Ketut.
Pasal yang disangkakan kepada Tersangka RD adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (*)