Menjaga Martabat Institusi Polri, Komisi III DPR RI Kawal Ketat Kasus Kapolres Ngada Nonaktif

Jakarta, Terbilang.id - Anggota Komisi III DPR RI, Dewi Juliani, mengecam keras tindakan yang dilakukan Kapolres Ngada Nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang saat ini kasusnya sedang ditangani oleh Divpropam Mabes Polri, Kamis (20/2/2025)
Kapolres Ngada Nonaktif, Fajar diduga terlibat dalam tindakan kekerasan seksual terhadap tiga orang anak dibawah umur dengan bukti video telah diunggah ke situs pornografi luar negeri, Selain itu, Fajar juga dinyatakan positif mengkonsumsi Narkoba jenis Sabu-sabu
"Ini bukan sekedar pelanggaran kode etik, tetapi perbuatan Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja adalah kejahatan serius yang telah mencoreng institusi Polri dan merusak kepercayaan publik, Oleh karena itu, penegakan hukum terhadap Fajar harus dilakukan secara transparan dan tak pandang bulu," ucap Dewi Juliani
Selain itu, Komisi III DPR RI, Dewi Juliani menegaskan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Fajar tidak cukup untuk menghentikan impunitas, Perbuatan Fajar adalah tindak pidana berlapis yang harus diusut tuntas melalui proses hukum pidana
"Maksimalkan, jangan kasih ampun, ini perbuatan sudah tidak manusiawi". Ujar Dewi
Dewi Juliani menegaskan bahwa keterlibatan aparat kepolisian dalam kejahatan berat, seperti eksploitasi anak dan penyalahgunaan narkoba, mencerminkan adanya pelanggaran sistemik dalam tubuh Polri. Oleh karena itu, penanganan kasus ini harus menjadi momentum untuk membersihkan institusi kepolisian dari oknum-oknum yang mencoreng nama baik Polri.
"Kami di Komisi III DPR RI akan terus mengawal kasus ini agar hukum benar-benar ditegakkan. Tidak boleh ada kompromi terhadap pelaku kejahatan berat, terlebih jika pelakunya adalah aparat penegak hukum sendiri. Keadilan harus dipulihkan, baik bagi korban maupun demi menjaga martabat institusi Polri," pungkasnya.