Tabur Bunga Diatas 11 Keranda Peristiwa Kecelakaan Kerja, AMPR Tuntut Dirut PHR Di Pecat Tanpa Bisa Ditawar

Tabur Bunga Diatas 11 Keranda  Peristiwa Kecelakaan Kerja, AMPR Tuntut Dirut PHR Di Pecat Tanpa Bisa Ditawar
Massa Aksi menggelar tabur Bunga dan Mengheningkan Cipta sebagai bentuk penghormatan kepada para Jenazah Pekerja

Pekanbaru, Terbilang.id - Ratusan Pemuda dan Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pemuda Riau, Kamis (2/3/2022) siang menggelar Penaburan Bunga Diatas 11 Keranda akibat Kecelakaan Kerja yang terjadi di PHR sekaligus melakukan aksi unjuk rasa di gerbang masuk PT PHR di Pekanbaru.

Sebelum melakukan aksi Unjuk rasa terkait rentetan kasus kecelakaan kerja yang menyebabkan 11 korban tewas di Wilayah Kerja Rokan, Aliansi Mahasiswa Dan Pemuda Se-provinsi Riau memulai kegiatan dengan mengheningkan Cipta serta menaburi bunga diatas Keranda sebagai penghormatan kepada para Jenazah yang menjadi Korban atas insiden beberapa waktu lalu di WK Rokan

Dalam aksi unjuk rasa, AMPR membacakan enam tuntutan kepada PT PHR atas terjadinya kecelakaan kerja yang mereka sebut sebagai tragedi kemanusiaan.

Adapun enam tuntutan AMPR tersebut yakni, pertama, menuntut manajemen PHR bertanggungjawab dalam memberi santunan kepada keluarga korban yang tewas saat bekerja di lingkungan PT PHR.

"Kedua, mengawal hingga tuntas pemberian keseluruhan santunan hak para pekerja yang mengalami kecelakaan, dan kesehatan kerja akibat kelalaian sistem kerja manajemen PRH," kata pengunjuk rasa.

Tuntutan selanjutnya meminta manajemen PHR untuk mem-blacklist perusahaan subkontraktor yang dinilai telah lalai dalam menerapkan Sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) migas sehingga menyebabkan kecelakaan kerja.

"Subkontraktor yang harus diblacklist tersebut adalah PT Elnusa Fabrikasi Kontruksi, PT Asrindo Citra Seni Satria, PT Asia Petrocom Services, PT Andalan Permata Buana, dan PT Prasadha Pamunah Limbah Industri," kata pengunjuk rasa.

AMPR juga menuntut kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan atas tewasnya para pekerja PT PHR dan segera menetapkan tersangka kepada pihak dalam bentuk pertanggungjawaban.

Selain itu AMPR juga menuntut kepada Dewan Komisaris Pertamina Hulu Rokan untuk mengeluarkan keputusan pemberhentian sementara kepada Pimpinan Direksi PT Pertamina Hulu Rokan Jaffe A Suardi Dan EVP Upstream Business PT PHR Edwil Suzandi.

"Sehingga, dalam waktu 30 hari akan segera diadakannya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT PHR dengan agenda perbaikan Sistem-sistem Kesehatan, Keselamatan Kerja Dan Lindung Lingkungan (K3LL) untuk mencapai tujuan Operasi Industry Hulu Migas Yang Nihil Kecelakaan (Zero Accident)," ungkapnya.

"Dan yang Terakhir, Kami menuntut kepada pemangku kebijakan negara melalui Presiden Republik Indonesia, Menteri BUMN, Gubernur Riau, Ketua DPRD Provinsi Riau untuk mendesak PT PHR melaksanakan RUPS dalam rangka memberhentikan Direktur Utama PT PHR Jaffe A Suardi Dan EVP Upstream Business PT PHR Edwil Suzandi," urainya.

Aksi Unjuk rasa ini Aliansi Mahasiswa Dan Pemuda Se-provinsi Riau akhirnya dijumpai dengan Pihak Management PT PHR yang diwakili oleh Humas PT PHR.

" Kami berikan jangka waktu 3 Minggu Paling lama setelah Bapak yang mewakili management PHR hari ini untuk memberikan keterangan kepada publik terkait pernyataan sikap kami ini, namun apabila tak ada Etikad baik dari pihak management PHR maka kami dapat pastikan, AMPR akan datang dengan massa aksi yang lebih berlipat ganda." Ujar salah satu Orator

Setelah pihak management PHR mengaminkan permintaan dari massa aksi, akhirnya gelaran Aksi Unjuk rasa yang diawali dengan menghormati Jenazah Para Korban Kecelakaan Kerja Di Lingkungan PT PHR tersebut membubarkan diri dengan tertib. Sedangkan alat peraga Keranda yang dibawa oleh Massa Aksi sengaja ditinggalkan dilokasi aksi agar Management PT PHR yang membersihkan dan tersentuh hatinya untuk menyelesaikan permasalah kecelakaan kerja Di Lingkungan PT PHR

Penulis : Ade Sugiarto