RDP Jilid IV Bersama PHR Tanpa Dihadiri Jaffe A Suardin, Komisi V Tak Jadi Membentuk Pansus
Pekanbaru, Terbilang.id - Untuk kali keempat, Direktur Utama PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Jaffee Arizon Suardin tak hadir dalam rapat dengar pendapat Komisi V DPRD Riau, Senin (21/3/2023). Pertemuan dijadwalkan membahas soal kasus rangkaian kecelakaan kerja di Blok Rokan sejak dikelola PHR yang telah menewaskan 11 orang pekerja.
Manajemen PHR hanya diwakili oleh Executive Vice President (EVP) Upstream Business Edwil Suzandi, EVP Business Support Irfan Zaenuri serta VP Corporate Affairs, Rudi Ariffianto.
VP Corporate Affairs Rudi Ariffianto tidak bisa memberikan penjelasan soal ketidakhadiran bosnya Jaffee. Ia justru mengalihkan jawaban pada isu lain.
"Intinya kita bersama - sama Disnaker dan Komisi V DPRD Riau menyampaikan apa saja yang sudah kita lakukan di PHR dan mitra kerja terkait aspek kesehatan," ujar Rudi di Kantor DPRD Riau.
Ketidakhadiran Dirut PHR Jaffee Arizon Suardin ini menjadi kali keempat dirinya mangkir memenuhi panggilan institusi wakil rakyat. Namun anehnya kali ini Komisi V DPRD Riau justru menerima perwakilan manajemen PHR. Padahal sebelumnya Komisi V mengancam secara tegas akan menolak kedatangan manajemen PHR tanpa keikutsertaan Direktur Utama Jaffee A Suardin Dan Akan langsung Menyurati Pimpinan DPRD Untuk Membentuk Panitia Khusus Terkait rangkaian kecelakaan kerja di Blok Rokan sejak dikelola PHR yang telah menewaskan 11 orang pekerja.
Ketidaktegasan ini telah menimbulkan pertanyaan apa yang terjadi antara komisi V dan PT PHR, apalagi yang memimpin RDP kali ini malah Robin Hutagalung padahal yang mengundang pihak PHR untuk RDP ialah Syafruddin Poti selaku Koordinator Komisi V.
Dalam RDP kali ini akhirnya Komisi V DPRD Riau hanya merekomendasikan sejumlah poin yang ditandatangani oleh EVP Upstream Business PHR, Edwin Suzandi dan Kabid Pengawasan Disnakertrans Riau Rival Lino.
Adapun hasil RDP yang dipimpin oleh Robin Hutagalung itu merekomendasikan kepada pihak PHR yakni, pertama, Komisi V meminta kepada PT PHR untuk melakukan revisi kontrak dengan mitra kerja dalam rangka standarisasi keselamatan kerja.
Kedua, Komisi V meminta kepada PT PHR untuk lebih selektif memilih Perusahaan mitra kerja karena wilayah kerja PT PHR dikategorikan beresiko tinggi (high risk).
Ketiga, Komisi V meminta kepada PT PHR menuntaskan pemeriksaaan Kesehatan terhadap Pekerja yang berusia diatas 40 tahun guna memastikan kelaikan kerjanya.
Keempat, Komisi V meminta kepada PT PHR untuk menyampaikan solusi yang ada dan dipublikasikan ke media.
Kelima, Komisi V berkomitmen jika terjadi kecelakaan kerja (fatality) berikutnya, akan menjadi pertimbangan khusus dibentuk panitia khusus (Pansus) keselamatan kerja di wilayah PT PHR.
Keenam, Komisi V meminta kepada Disnakertrans Provinsi Riau untuk melakukan pengawasan rutin terhadap keselamatan kerja pada PT PHR dan perusahaan-perusahaan lain yang dikategorikan beresiko tinggi (high risk).
Ketujuh, Komisi V meminta kepada PT. PHR aktif memberikan informasi terkait lowongan kerja kepada Disnakertrans Provinsi Riau dan informasi - informasi mengenai program CSR PT PHR.
Penulis : Muhammad Heru