Pihak Rekanan Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kejati Riau Teliti Berkas Dugaan Korupsi Proyek Jalan Kabupaten Inhil

Pihak Rekanan Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kejati Riau Teliti Berkas Dugaan Korupsi Proyek Jalan Kabupaten Inhil
Gedung Utama Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau

Pekanbaru, Terbilang.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau saat ini tengah meneliti berkas perkara dari dua tersangka atas dugaan korupsi proyek pekerjaan peningkatan Jalan Pramuka Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Tahun Anggaran (TA) 2017.

Perkara yang ditangani penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau sejak Januari 2022 ini telah menetapkan REN sebagai tersangka.

REN merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil. 

Saat proyek berjalan, REN menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga pada Dinas PUPR Inhil, sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Berkas perkara REN pernah dilimpahkan ke Jaksa untuk diteliti kelengkapannya, baik formil maupun materilnya. Dari hasil penelitian, berkas perkara dinyatakan belum lengkap dan dikembalikan ke penyidik disertai petunjuk atau P-19.

Belum lama ini, akhirnya penyidik diketahui telah menetapkan tersangka baru berinisial S, yang diketahui merupakan rekanan. Berkas perkaranya juga telah dilimpahkan bersamaan dengan berkas REN.

"Untuk perkara ini, berkas sudah tahap I ke JPU. Kita berdoa bersama semoga P-21 (dinyatakan lengkap, red) segera," ujar Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi melalui Kasubdit III, Kompol Gede Adi, Rabu (20/3/2024).

Dikonfirmasi Terpisah, Kasi Penkumbdan Humas Kejati Provinsi Riau, Bambang Heripurwanto membenarkan jika Jaksa saat ini tengah meneliti kelengkapan berkas perkara dua tersangka. Ia menyebut bahwa S merupakan pihak rekanan sebagai pelaksana kegiatan.

"Berkas perkara telah diterima sebelum puasa (Ramadhan), saat ini Jaksa masih memeriksa kelengkapan berkas perkara (formil maupun materil)," jelas Bambang.

Jika lengkap, berkas perkara akan dinyatakan lengkap atau P-21. Sebaliknya, jika belum akan dikembalikan ke penyidik untuk melengkapi kekurangan berkas perkara sesuai petunjuk Jaksa Peneliti sebelumnya.

"Dalam waktu dekat, Jaksa Peneliti akan menentukan sikap," pungkas Bambang.

Dari informasi yang dihimpun, Pekerjaan Peningkatan di Jalan Pramuka Tembilahan Hulu Tahun Anggaran (TA) 2017 berada di Satuan Kerja (Satker) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Inhil. Proyek tersebut memiliki Nilai Pagu Rp 2,5 miliar dengan Nilai HPS Paket Rp2.499.670.000 yang bersumber dari APBD Inhil TA 2017.

Adapun rekanan yang mengerjakan proyek itu adalah CV Inhil Bangkit Utama. Perusahaan yang beralamat di Jalan Batang Tuaka Nomor 20 Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan Kota, Kabupaten Inhil memenangkan tender dengan menyingkirkan 78 perusahaan lainnya.

Perusahaan itu memenangkan tender dengan Nilai Penawaran sebesar Rp 1.821.433.587, dengan Harga Terkoreksi sebesar Rp 1.821.895.000.