Operasi Maritim TNI AL Di Meranti, Lanal Dumai Gagalkan Penyelundupan 200 Ton Arang Bakau Ilegal

Operasi Maritim TNI AL Di Meranti, Lanal Dumai Gagalkan Penyelundupan 200 Ton Arang Bakau Ilegal
Penindakan Penyelundupan 200 Ton Arang Bakau

Dumai, Terbilang.id - TNI Angkatan Laut melalui Pangkalan TNI AL Dumai (Lanal Dumai) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menegakkan hukum di wilayah perairan nasional.

Melalui operasi terpadu, tim gabungan berhasil menggagalkan pengangkutan arang bakau ilegal menggunakan kapal KLM Samudera Indah Jaya GT 172 di perairan Kepulauan Meranti, Provinsi Riau. Muatan arang bakau yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar 200 ton.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Komandan Lanal Dumai, Abdul Haris, di Dermaga TNI AL Bangsal Aceh Dumai, Rabu (11/3/2026).

Kegiatan itu turut dihadiri sejumlah perwakilan instansi terkait, di antaranya Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Balai Pengelolaan Hutan Lestari III Pekanbaru, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, Balai Perhutanan Sosial, KSOP Kelas I Dumai, Ditreskrimsus Polda Riau, KPPBC TMP B Dumai, serta KSOP Kelas IV Selat Panjang.

Menurut Abdul Haris, pengungkapan kasus tersebut bermula dari operasi intelijen maritim yang dilakukan tim gabungan pada Kamis (5/3/2026) di wilayah perairan Kepulauan Meranti.

Operasi tersebut melibatkan Tim Quick Response Patkamla Lanal Dumai bersama Satgas Operasi Intelijen Maritim Koarmada I, personel Satintelmar Pusat Intelijen TNI AL (Pusintelal), serta unsur gabungan lainnya.

“Tim melakukan observasi terhadap kapal yang dicurigai mengangkut arang bakau hasil penebangan ilegal,” ujarnya.

Ia menjelaskan, tim pertama yang terdiri dari Satgas Ops Intelmar Koarmada I bersama personel Patkamla Lanal Dumai bergerak dari Pos Babinpotmar Tanjung Buton menuju perairan Selat Panjang menggunakan Sea Reader untuk melakukan pengamatan terhadap kapal yang dicurigai.

Pada waktu yang hampir bersamaan, tim kedua dari Pusintelal bersama personel Lanal Dumai bergerak menuju Pos TNI AL Selat Panjang guna memperkuat pemantauan di wilayah tersebut.

Hasil observasi sekitar pukul 10.44 WIB menunjukkan kapal KLM Samudera Indah Jaya tengah sandar di sebuah pelabuhan perseorangan di perairan Sungai Nyirih, Kepulauan Meranti.

Tim kemudian melakukan konsolidasi di Pos TNI AL Selat Panjang sembari melakukan pemantauan lanjutan dari darat.

Menjelang sore sekitar pukul 17.20 WIB, kapal tersebut terpantau mulai bergerak meninggalkan lokasi sandar. Tim gabungan segera melakukan pengejaran dan penghentian menggunakan Sea Reader.

Sekitar pukul 17.36 WIB kapal berhasil dihentikan dan dilakukan pemeriksaan awal terhadap dokumen serta muatan kapal. Selanjutnya pada pukul 18.15 WIB kapal KLM Samudera Indah Jaya dikawal menuju Dermaga TNI AL Bangsal Aceh Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan awal diketahui muatan kapal berupa arang bakau diduga tidak dilengkapi Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH) maupun izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Selain itu, pemerintah juga telah membekukan izin usaha arang bakau sejak tahun 2023.

Kasus tersebut diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari perintah Kepala Staf Angkatan Laut Muhammad Ali agar seluruh jajaran TNI AL meningkatkan kewaspadaan serta tidak memberikan toleransi terhadap berbagai bentuk pelanggaran hukum di laut.

Pengangkutan arang bakau tanpa izin tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga mengancam ekosistem pesisir, khususnya kawasan mangrove yang memiliki peran penting dalam melindungi garis pantai serta menjadi habitat berbagai biota laut.

Sejalan dengan arahan tersebut, Panglima Komando Armada I, Denny Septiana, menegaskan bahwa tugas TNI AL tidak hanya menjaga kedaulatan wilayah laut, tetapi juga mengamankan aset negara serta menjaga ketahanan ekonomi dan lingkungan hidup.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui peningkatan operasi keamanan laut guna mencegah berbagai tindak pidana di perairan nasional, mulai dari penyelundupan, pelanggaran wilayah, hingga kejahatan lingkungan yang berpotensi merusak ekosistem laut Indonesia.  (*)