Korupsi Anggaran Bencana Alam, Kejari Siak Tetapkan Kadis BPBD sebagai Tersangka
Siak, Terbilang.id - Setelah menemukan 2 (dua) alat bukti yang sah, Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Siak (Kejari Siak) akhirnya menetapkan KHD selaku Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Siak periode Maret 2022 s/d sekarang sebagai tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi atas Penyalahgunaan Dana Penanggulangan Bencana pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2022 yang sebelumnya KHD telah diperiksa sebagai Saksi di Kantor Kejaksaan Negeri Siak
"Setelah menemukan 2 alat bukti yang sah, tim jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Siak (Kejari Siak) menetapkan selaku Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Siak periode Maret 2022 s/d sekarang," kata Kasi Intel Kejari Siak Rawatan Manik , Jumat (17/5/2024) di Siak.
Dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi ini, Tim Jaksa Penyidik Kejari Siak telah menemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tersangka KHD selaku Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Siak
Adapun modus yang digunakan tersangka ialah mengarahkan Saksi NS selaku Bendahara Pengeluaran BPBD Siak untuk menyisihkan dan mengumpulkan uang dari seluruh kegiatan Penanggulangan Bencana Daerah Kab. Siak pada tahun 2022 untuk kepentingan pribadi tersangka KHD
"Selain itu tersangka KHD juga diduga melakukan permufakatan jahat dalam pelaksanaan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa di tahun 2022 Kab Siak, selanjutnya keuntungan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi saudara KHD padahal seharusnya penggunaan dana kebun sawit pemkab Siak tersebut diperuntukkan untuk kegiatan - kegiatan berdampak langsung kepada masyarakat Kabupaten Siak yang sedang mengalami bencana alam, namun dana tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi," ujarnya
Atas perbuatan Tersangka KHD yang tidak mampu mempertanggung jawabkan pencairan sesuai peruntukannya, negara telah dirugikan sebesar Rp. 1.109.844.681,39 (Satu Miliar Seratus Sembilan Juta Delapan Ratus Empat Puluh Empat Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Satu Rupiah Tiga Puluh Sembilan Sen) berdasarkan laporan hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Siak.
Tersangka KHD disangkakan telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a, huruf b dan Ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
"Kasus ini terus kita kembangkan, kita akan bertindak tegas kepada pihak-pihak lain yang terlibat. Kejaksaan terus berkomitmen berantas korupsi di kota istana, kita berharap dukungan masyarakat," pungkasnya.