Rugikan Negara Ratusan Juta Rupiah, Kejati Riau Tetapkan Tersangka atas Pengelolaan Kebun Sawit Milik Pemkab Kuansing

Rugikan Negara Ratusan Juta Rupiah, Kejati Riau Tetapkan Tersangka atas Pengelolaan Kebun Sawit Milik Pemkab Kuansing
Direktur BUMDes Karya Muda Perhentian Sungkai pakai Rompi Kebanggaan Para Pelaku Tipikor

Pekanbaru, Terbilang.id - Kejati Riau menahan Direktur BUMDes Karya Muda Perhentian Sungkai berinisial J atas dugaan tindak pidana korupsi dana pengelolaan kebun kelapa sawit seluas 500 hektare milik Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

Sebelum dilakukan penahanan, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau lebih dulu melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, Jumat (17/5/2024) pukul 11.00 Wib.

Setelah dilakukan gelar perkara (ekspose, red) Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau akhirnya menetapkan J sebagai tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Tap.Tsk - 03 / L.4.5 / Fd.1 / 05 / 2024 tanggal 17 Mei 2024.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Bambang Heripurwanto menyebutkan penetapan tersangka J oleh Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau tersebut dilakukan karena telah mempunyai 2 alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

"Tersangka J disangka telah melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Subsidair Pasal 3 UU RI 20 thn 2001 tentang perubahan UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Bambang.

Diinformasikan Bambang, tindak pidana korupsi itu terjadi sejak 2020 - 2023, dimana tersangka J melakukan pemanfaatan lahan yang berisi pohon kelapa sawit milik Pemkab Kuantan Singingi dengan cara memanen atau mengambil buah kelapa sawit dan menjual hasilnya.

"Hasil dari penjualan kelapa sawit tersebut dimanfaatkan oleh J untuk meraih keuntungan kepentingan pribadi, seperti pembelian mobil," katanya.

Akibat Perbuatan Tersangka J  telah terbukti sangat bertentangan dengan Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.

"Berdasarkan perhitungan sementara penyidik melalui Auditor Kejaksaan Tinggi Riau, tersangka telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp593.584.200," pungkas Bambang.

Lebih lanjut, untuk mempercepat proses penyidikan sebagaimana berdasarkan Pasal 21 ayat 4 KUHAP secara subyektif merujuk pada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi. Secara objektif ancaman diatas 5 tahun penjara, maka terhadap tersangka J pihak Kejati Riau melakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 1 Pekanbaru.