Gagalkan Peredaran 27 Kg Sabu, Polda Riau Tangkap 2 Orang Kurir Di Pekanbaru

Gagalkan Peredaran 27 Kg Sabu, Polda Riau Tangkap 2 Orang Kurir Di Pekanbaru
ua kurir narkoba berikut barang bukti 27 kg sabu

Pekanbaru, Terbilang.id – Kepolisian Daerah (Polda) Riau kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas jaringan peredaran narkotika. Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menggagalkan upaya peredaran sabu dalam jumlah besar dan menangkap dua kurir yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba lintas wilayah.

Dirresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkoba di Kota Pekanbaru. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim Subdit 1.

"Penyelidikan dilakukan di Jalan Kesadaran, Kelurahan Tangkerang, Kecamatan Bukit Raya, pada Minggu malam (9/11). Tim menemukan satu unit mobil mencurigakan dan saat dihentikan, kedua pelaku berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan," jelas Kombes Putu di Pekanbaru, Kamis (27/11/2025).

Dalam operasi tersebut, polisi menyergap mobil Toyota Rush warna silver yang dikendarai RF dan HR. Keduanya diduga sebagai kurir yang bertugas mengantarkan sabu kepada jaringannya.

Penggeledahan terhadap mobil dan kedua tersangka mengungkap 27 bungkus besar sabu yang disimpan di bangku tengah mobil. Selain narkotika, polisi juga menyita empat telepon genggam serta satu unit kendaraan yang digunakan untuk mengangkut sabu.

Para tersangka mengaku barang tersebut rencananya akan dibawa ke rumah kontrakan RF.

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka diketahui bukan kali ini saja menjalankan peran sebagai kurir. Mereka mengaku telah dua kali sebelumnya mengantarkan narkoba.

“Pada Agustus, mereka membawa 70 kilogram. Pada Oktober, 20 kilogram. Kali ini, upah yang dijanjikan mencapai Rp8 juta per kilogram,” ungkap Kombes Putu.

Kedua kurir mengakui bahwa jaringan yang memerintahkan mereka dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan. Penyidik masih mendalami koordinasi, alur transaksi, serta kemungkinan adanya aliran dana terkait tindak pidana pencucian uang.

“Kami masih mengembangkan jaringan dan melakukan penyidikan terkait TPPU yang diduga berkaitan dengan peredaran sabu ini,” pungkas Kombes Putu. (*)